Bandung Menjawab

Pembatasan jam operasional tempat hiburan malam yang diberlakukan Polrestabes Bandung masih tetap berlaku, Pemerintah Kota Bandung sampai saat ini masih menungg

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:43
Bandung Menjawab
Bandung Menjawab

Pembatasan jam operasional tempat hiburan malam yang diberlakukan Polrestabes Bandung masih tetap berlaku, Pemerintah Kota Bandung sampai saat ini masih menunggu keputusan pihak kepolisian apakah tetap berlanjut atau tidak.

Dikatakan Kepala Seksi Pembinaan Obyek Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Edward Parlindungan, pemberlakuan jam operasional tersebut berawal dari rekomendasi kepolisian akibat kurang kondusifnya situasi Kota Bandung saat itu di malam hari.

"Puncak kejadian saat itu ada penusukan Kapolsek Astana Anyar di Jalan Sudirman, ditambah menjelang agenda nasional pemilihan legislatif dan presiden, dari kejadian itu keluar instruksi untuk membatasi dulu jam malam tempat-tempat hiburan di Kota Bandung," kata Edward saat menghadiri sesi Bandung Menjawab di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Jl. Wastukancana No.2 Bandung, Selasa (04/11/2014).

Himbauan dari kepolisisan pada saat itu agar tempat-tempat hiburan sudah tutup pada jam 12 malam dari yang biasanya tutup sampai 3-4 pagi. Melalui Disbudpar himbauan tersebut sudah disampaikan pada seluruh pengusaha hiburan Edward mengaku hingga kini belum menerima evaluasi kondusitas kota Bandung.

"Hingga kini Disbudpar belum menerima hasil evaluasi terkait situasi keamanan Kota Bandung sejak diberlakukannya pemangkasan jam operasional tempat hiburan malam hingga pukul 24.00 WIB yang sudah bergulir hampir satu tahun."

Lebih lanjut dikatakannya untuk mencari solusi terkait jam malam akan diadakan pertemuan antara pengusaha tempat hiburan malam, DPRD, Pemkot Bandung dan Kepolisian, "Senin lalu, ada komunitas paguyuban pegawai hiburan yang meminta kembali agar jam operasional malam kembali seperti semula. Mereka berkeluh kesah karena hanya bisa bekerja hingga jam 12 malam. Permohonan ini sudah disampaikan dan diterima ke Dewan dan siang ini akan ada pembicaraan di Dewan Kota Bandung mengenai jam operasional malam. Pada pembicaraan siang itu diundang juga Disbudpar dan pihak kepolisian.

"Dikatakannya saat ini jam operasional belum bisa kembali ke jam tiga, meskipun Perda No.7 tahun 2012 yang dibuat belum pernah dicabut. Perda masih berjalan, tetapi karena belum mendapat masukan dari pihak kepolisian yang menjaga keamanan, kita harus mendengar juga rekomendasi mereka mengenai jam operasional tempat-tempat hiburan di Kota Bandung.

Saat ditanya mengenai ketimpangan Peda No.7 tahun 2012 dengan himbauan Polda, Edward menjawab, “Terkait keluhan jam operasional malam, Wali Kota Bandung sudah memberikan tanggapan. Setelah adanya penutupan, Disbudpar mengumpulkan semua pengusaha dengan pihak Polwiltabes di Pendopo Wali Kota.”

Perda memang produk hukum yang dikeluarkan oleh Dewan setelah melalui pengkajian, "tapi kita juga tidak bisa menghilangkan situasi dan kondisi yang memang sedang terjadi saat ini. Kita terus menjalankan Perda itu, kalau memang kondisi sudah memungkinkan untuk kita terapkan Perda, akan kita terapkan. Akan tetapi ke depannya Disbudpar akan meminta evaluasi dari pihak Polwoltabes mengenai kondisi keamanan saat ini," pinta Edward.

Berkaitan dengan dampak, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung memang mengalami penurunan sejak jam malam diberlakukan, dikatakan Edward, "Kalau kita lihat dilapangan memang kondisinya lebih sepi dibandingkan waktu buka sampai jam dua atau jam tiga pagi, apalagi yang dialami oleh club malam dan diskotik, itu yang paling terasa. Karena biasanya tamu baru datang pukul 11.30 atau 12.00, tetapi saat ini pukul 12.00 sudah harus tutup."

Lebih lanjut dikatakannya, "Sejauh ini baru tiga karaoke yang tutup, beberapa tempat lainnya lakukan pengurangan pegawai dan penurunan omzet saat ini hampir dibawah 50%, hingga saat ini ada sekitar 300 tempat hiburan di Kota Bandung, meliputi karaoke, club malam, diskotek, hingga tempat pijat yang terkena dampak langsung."

Disbudpar berharap masalah jam operasional malam sudah bisa selesai paling lambat hingga akhir tahun 2014, "Jika memang pihak kepolisian bersikeras bahwa kondisi Bandung dinyatakan belum aman, mungkin kedepan Perdanya yang harus diubah, dari pembicaraan yang akan dilakukan hari ini mudah-mudahan ada hasilnya besok,” katanya.

Edward menjelaskan secara umum, jam operasional malam tidak berdampak langsung pada jumlah wisatawan Bandung, karena wisatawan yang datang ke Bandung tujuannya bukan untuk ke tempat hiburan malam saja.

(www.bandung.go.id)