PENERIMAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH KOTA BANDUNG (JAWA BARAT) NON PNS TAHUN ANGGARAN 2015

PENERIMAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH KOTA BANDUNG (JAWA BARAT) NON PNS TAHUN ANGGARAN 2015 Pemerintah Kota BandungJawa barat membuka kesempatan berkarir bagi

HeRu Sabtu, 13 Agustus 2016 09:43
PENERIMAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH KOTA BANDUNG (JAWA BARAT) NON PNS TAHUN ANGGARAN 2015
PENERIMAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH KOTA BANDUNG (JAWA BARAT) NON PNS TAHUN ANGGARAN 2015

PENERIMAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH KOTA BANDUNG (JAWA BARAT) NON PNS
TAHUN ANGGARAN 2015

Pemerintah Kota BandungJawa barat membuka kesempatan berkarir bagi warga Negara Indonesia guna menduduki jabatan sebagai berikut:


NO.

NAMA
JABATAN

KUALIFIKASI
PENDIDIKAN

JUMLAH
ALOKASI

1.

TENAGA ADMINISTRASI DOKUMENTASI

SMA,rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 6,00 (enam koma nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan);

1 ORANG

2.

TENAGA ADMINISTRASI HUMAS

D-3 semua jurusan, , Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal  2.75,  

1 ORANG

3.

TENAGA TEKNISI KOMPUTER

S-1Teknik Komputer/Ilmu Komputer,Teknik Informatika/ Manajemen Informatika/, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00,

1 ORANG

  1. PERSYARATAN UMUM
  2. Warga Negara Indonesia (WNI);
  3. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  4. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5.  Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil;
  8. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
  9. Berkelakuan baik;
  10. Sehat jasmani dan rohani; dan
  11. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.

 

  1. PERSYARATAN KHUSUS
  2. Berusia serendah-rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun per 1 Januari 2015;
  3.  untuk Tenaga  adminstrasi Dokumentasi dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 6,00 (enam koma nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan);
  4. untuk Tenaga administrasi Humas, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal  2.75,   ;
  5. untuk teknisi komputer, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00,

 

  1. TATA CARA PENDAFTARAN
  2. Membuat surat lamaran dengan tinta hitam;
  3. Daftar Riwayat Hidup;
  4. Melampirkan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  5. Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai (masing-masing dilegalisir);catatan: ijazah yang diakui adalah yang sah dikeluarkan dari Sekolah/Perguruan Tinggi Negeri atau dari Sekolah/Perguruan Tinggi swasta yang terakreditasi atau yang telah mendapat ijin operasional/penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS, serta dilegalisir/disahkan oleh Pejabat yang berwenang;
  6. Pas Foto Terbaru Ukuran 4x6 berwarna dengan latar belakang warna biru sebanyak 4 buah;
  7.  melampirkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  8. Melampirkan nomor telepon yang mudah dihubungi dan atau alamat email untuk pemberitahuan pembagian  Kartu Tanda Peserta Ujian;
  9. Berkas Lamaran dimasukan dalam amplop warna coklat bertali ukuran 25 x 34 cm dengan mencantumkan, NAMA, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, DAN NAMA JABATAN YANG DILAMAR serta dikirim ke Dinas komunikasi dan Informatika Kota Jl. Wastukancana No.2
    Bandung 40111;
  10. Berkas lamaran diterima paling lambat tanggal 17 Februari 2015 ;
  11. Diluar ketentuan waktu tersebut lamaran tidak akan diproses dan dianggap tidak memenuhi syarat;
  12. PENDAFTARAN TANPA DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
  1. PROSES SELEKSI

D.1.   SELEKSI ADMINISTRASI

  1. Seleksi Administrasi bagi yang telah mengirimkan berkas lamaran sesuai ketentuan;
  2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) sesuai dengan jadwal pada Kartu Tanda Peserta .

D.2.   TES KOMPETENSI DASAR

  1. Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi;
  2. Jadwal Pelaksanaan TKD akan diberitahukan melalu Telepon atau alamat email Kartu Tanda Peserta setelah proses seleksi administrasi selesai;
  3. Pada saat pelaksanaan TKD, Peserta wajib membawa Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pelamaran;

D.3    TES PSIKOTES

  1. Jadwal Pelaksanaan TP  Bersamaan dengan Tes Kompetensi Dasar;

D.4     WAWANCARA

  1. Wawancara dilaksanakan bagi pelamar yang lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD);
  2. Jadwal Pelaksanaan Wawancara akan diberitahukan melalui Telepon atau alamat Email ;
  3. Pada saat pelaksanaan Wawncara, Peserta wajib membawa Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pelamaran
  1. LAIN – LAIN

 

Dalam proses pendaftaran Rekrutmen Calon Pegawai Non PNS  di Lingkungan Diskominfo Kota Bandung Tahun Anggaran 2015 berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Dalam rangka Rekrutmen Calon Pegawai Non PNS ini tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses seleksi/tes;
  2. Apabila peserta tidak hadir saat pelaksanaan TKD, maka dianggap mengundurkan diri dan tidak ada jadwal seleksi susulan;
  3. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri, dapat diganti oleh peserta dengan peringkat nilai tertinggi dibawahnya sesuai dengan nama jabatan;
  4. Kelulusan peserta pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Pegawai Non PNS di lingkungan Diskominfo Kota Bandung dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website www.Bandung.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
  5. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  6. Apabila peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Non PNS di lingkungan Diskominfo Kota Bandung, Diskominfo Kota Bandung berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Non PNS di lingkungan Diskominfo Kota Bandung, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan keterangan palsu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika,

 

TTD

 

H. AOS W A BINTANG, SE, M.Si
Pembina Tingkat I
NIP. 19610815 199301 1 001