GROUP DISCUSSION INFORMASI DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Dibuka oleh Wakil Wali Kota Bandung, Oded M Danial seluruh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) da

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:44
GROUP DISCUSSION INFORMASI DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
GROUP DISCUSSION INFORMASI DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Dibuka oleh Wakil Wali Kota Bandung, Oded M Danial seluruh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kecamatan juga para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung mengikuti diskusi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Ruang Serba Guna Balaikota Bandung, Jl. Wastukancana No. 2 Bandung, Selasa (17/02/2014).

Kegiatan yang bertajuk Focus Group Discussion Daftar Informasi Yang Dikecualikan tersebut bertujuan untuk menentukan informasi apa saja yang dikategorikan rahasia atau dikecualikan pada suatu instansi publik.

“Reformasi yang bergulir pada tahun 2008 ditandai dengan tiga tuntutan yaitu demokrasi, transparansi dan supermasi hukum dan hak asasi manusia, telah merubah reformasi latar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” terang Oded dalam sambutannya.

Diungkapkan Oded konsekuensi dari tuntutan reformasi itu diantaranya penetapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab good governance.

Lebih lanjut dikatakannya, “Persoalan ini sepertinya sederhana namun secara faktual akan menentukan kinerja pemerintah, sehingga perlu penerapan yang lebih konsisten baik dengan kontrol pemerintah maupun atas kesadaran publik, bimbingan teknis hari ini mudah-mudahan menjadi cermin komitmen pemerintah kota bandung dan semua pihak terhadap kemajuan layanan informasi kepada masyarakat,”

Dalam Kesempatan itu Oded menerangkan wewenang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID.

“Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak, menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia, dan menugaskan seseorang di bawah wewenang dan koordinasinya untuk memutahirkan daftar informasi secara berkala,” papar Oded

Informasi publik yang dikecualikan adalah Informasi Publik yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP, Informasi Publik dikecualikan jika bila membuka Informasi Publik tersebut dapat menimbulkan konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP,

yaitu apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan Negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, mengungkap rahasia pribadi seseorang, Selain itu, yang termasuk Informasi Publik yang dikecualikan adalah memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan, Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. (www.bandung.go.id)