Bandung Menjawab Terkait PKL dan Denda Buang Sampah

Bandung Menjawab edisi Selasa (5/5) menyoroti masalah PKl di seputaran lokasi peringatan Konferensi Asia Afrika ke-60 dan masalah denda buang sampah sembarangan

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:44
Bandung Menjawab Terkait PKL dan Denda Buang Sampah
Bandung Menjawab Terkait PKL dan Denda Buang Sampah

Bandung Menjawab edisi Selasa (5/5) menyoroti masalah PKl di seputaran lokasi peringatan Konferensi Asia Afrika ke-60 dan masalah denda buang sampah sembarangan. Hadir dalam kesempatan tersebut Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Bandung Kurnaedi, serta Penyidik PNS Satpol PP Kota Bandung Ahmad Fauzan di ruang media, Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana No. 2 Bandung.

Menurut Kurnaedi selepas dari penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika tim Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban di zona-zona merah, khususnya di tempat yang sebelumnya telah ditertibkan. Zona-zona merah yang disoroti meliputi daerah Dalem Kaum, sekitaran Mesjid Raya Bandung, Asia Afrika, Cikapundung Timur dan Kapatihan.

“Siang dan malam kami melakukan penertiban. Karena ini harus dilakukan dengan ekstra ketat. Ini betul-betul harus diawasi dengan baik,” ucapnya.

Untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap PKL, Kurnaedi pun melakukan sistem penjagaan floating yang dibantu oleh di Linmas di empat titik.

Pemilihan untuk mengawasi secara ketat di empat titik tersebut, dikarenakan kawasan itu sekarang menjadi tempat yang sering dikunjungi oleh warga Bandung baik di hari biasa ataupun hari libur. Hal itupun di khawatirkan jika para PKL nantinya membludak untuk berjualan di tempat itu nantinya.

“Empat titik akan di floating dengan satuan Linmas, karena sekarang warga Bandung atau dari Jawa Barat memadati tempat itu. Kita pun mengantisipasi jangan sampai ada PKL. Kita sudah menghimbau juga dan sudah ditertibkan agar tidak berada di empat titik itu,” ujarnya.

Sementara itu Ahmad Fauzan menyangkal jika sesudah KAA para PKL masuk lagi kedalam zona-zona merah. Menurutnya, tim dari Satpol PP sudah mengawasi selama 24 jam di tempat-tempat tersebut. ia juga menjelaskan, jika benar bahwa ada PKL yang masuk ke zona merah itu hanya pedagang yang bersifat mobile tidak bersifat menetap dan mendirikan tempat dagangannya di kawasan tersebut.

Walaupun begitu, ia beserta timnya tidak melonggarkan pengawasan terhadap PKL ini. Ahmad Fauzan mengkhusukan penjagaan ketat di saat weekend dengan telah menyiapkan personil siap siaga di kawasan-kawasan zona merah. Untuk menjaga keindahan dan kenyamanan dari empat titik itu, Satpol PP juga bekerjasama dengan Distankam agar tata ruang keindahan dari kawasan yang sedang popular di Bandung ini tetap terjaga. Menurutnya juga, masalah di tempat tersebut bukan hanya PKL saja melainkan juga parkir yang tidak tertib.

“Untuk personil sendiri, kita di Satpol PP melibatkan 100 orang untuk menempati titik-titik tersebut. Jadi kita posisinya floating dan mobile. Penjagaan weekend dan long weekend sendiri, tentu saja kita sikapi dengan spesial dan tentunya kami sudah mempersiapkan dan sangat siap di hari-hari itu dengan personil yang ada,” katanya.

Denda Sampah

Dalam menegakkan denda sampah yang akhir-akhir ini gaungnya kurang terdengar, Ahmad fauzan juga akan mencanangkan dan akan memulai untuk melaksanakan pengenaan biaya paksa. Hal itu ia lakukan karena kesadaran masyarakat terhadap kebersihan sampah belum terlalu baik untuk diaplikasikan.

“Mau tidak mau kita akan melakukan pengenaan biaya paksa. Agar kita bisa mengingatkan kepada masyarakat untuk kesadaran dalam membuang sampah,” tuturnya.

Lebih lanjut lagi, dia menjelaskan bahwa pengenaan biaya paksa ini berkisar Rp. 250 ribu jika tertangkap langsung. Untuk menegakan denda sampah ini juga, akan dibangun pos-pos dan tim yang akan berpatroli di beberapat titik di kota Bandung.

“Kita tahu ketika ada keramaian pasti banyak orang. Sentra-sentra keramaian kita harus awasi, sehingga kita akan menempatkan anggota di keramaian tersebut. Jika tertangkap tangan membuang sampah kita akan terapkan denda,” jelasnya.

Jika nantinya yang melakukan kesalahan tersebut adalah anak dibawah umur, hal itu akan dibebankan langsung kepada kedua orang tuanya. Ahmad Fauzan juga mengatakan bahwa dia memiliki seksi Banwaslu untuk sosialiasi ke sekolah-sekolah tentang penegakan peraturan daerah.

“ Sehingga kita yakin terhadap anak-anak kita, insya allah tidak seperti itu. Kita jarang menemukan seperti itu,” tandasnya.

(www.bandung.go.id)