REFORMASI BIROKRASI, RIDWAN KAMIL MERESMIKAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SECARA ONLINE DARI BPPT

Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil, bersama perwakilan KPK, Kementerian Dalam Negeri, Perwakilan Kemenpan RB, Direktur Kepesertaan dan Ketenagakerjaan BPJS, sert

Miftah Sabtu, 13 Agustus 2016 09:44
REFORMASI BIROKRASI, RIDWAN KAMIL MERESMIKAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SECARA ONLINE DARI BPPT
REFORMASI BIROKRASI, RIDWAN KAMIL MERESMIKAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SECARA ONLINE DARI BPPT

Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil, bersama perwakilan KPK, Kementerian Dalam Negeri, Perwakilan Kemenpan RB, Direktur Kepesertaan dan Ketenagakerjaan BPJS, serta Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Ema Sumarna, meresmikan pelayanan perizinan terpadu secara online di Kantor BPPT, Jalan Cianjur, Bandung, Kamis (28/5).

Dengan launching tersebut, sekarang warga Bandung bisa mengurus perizinan yang di akses secara online. Melalui bppt.bandung.go.id warga bisa memohon 24 jenis perizinan dengan tiga tahapan. Tiga proses perizinan tersebut yakni Pendaftaran, Validasi dan Pembayaran.

Nantinya setelah sudah melakukan semua tiga proses tahapan dengan benar. Para pemohon tinggal menunggu surat izin di rumah. BPPT Kota Bandung sendiri bekerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk mengantarkan surat izin itu kepada pemohon.

“Yang paling istimewa, naskah izinnya nanti di deliver ke rumah. Jadi tidak ada lagi pertemuan antara warga dengan PNS, sehingga ini akan memotong calo, pungli, dan peluang-peluang terjadinya negosiasi-negosiasi seperti itu,” ujar Walikota Bandung Ridwan Kamil usai melaunching perizinan online di Kantor BPPT, Jalan Cianjur.

Karena menurutnya juga, sistem perizinan online ini merupakan reformasi birokrasi. Katanya, reformasi birokrasi ini diukur seberapa banyak  perubahan dari negatif ke positif, jadi lambat menjadi cepat dan jadi buruk menjadi baik.

“Reformasi birokrasi ini adalah seberapa banyak terukur secara ilmiah perubahannya. Dan itu yang harus menjadi edukasi, informasi yang tepat kepada warga,”tambahnya.

Sementara itu Emma Sumarna mengatakan jika dalam pendaftaran semua data dan persyaratan yang diisi telah diupload, pemohon izin akan mendapatkan pemberitahuan data yang sudah lengkap dengan notifikasi SMS ke Handphone.

Didalam notifikasi SMS tersebut, nanti akan berisikan nomor resi yang berguna jika ada keluhan bisa mempergunakan complain tersebut dengan menunjukan nomor resi itu.

“Nanti keluar nomor resinya. Jadi kalau ada apa-apa bisa complain dengan nomor resi itu," jelasnya.

Emma juga menambahkan jika ada warga yang belum mengerti tentang proses perizinan secara online, pihaknya dari BPPT akan menyediakan bantuan untuk menjelaskan proses tersebut di Kantor BPPT Jalan Cianjur.

Hal itu dimaklumi, karena Emma menyampaikan bahwa proses perizinan online dalam satu tahun ini masih dalam masa transisi.

"Karena tidak semua masyarakat punya gadget canggih dan mengerti internet. Jadi kita tetap ada layanan bantuan. Kalau orang bingung, bisa datang ke kita, kita bantu dengan proses online," pungkasnya.