Sekda Kota Bandung Membuka Pelatihan Penyusunan Persyaratan Penetapan BLUD

Sebanyak 40 orang peserta yang berasal dari 20 Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Keseahatan Kota Bandung mengikuti pelatihan penyusunan persyaratan penetapan Ba

Miftah Sabtu, 13 Agustus 2016 09:44
Sekda Kota Bandung Membuka Pelatihan Penyusunan Persyaratan Penetapan BLUD
Sekda Kota Bandung Membuka Pelatihan Penyusunan Persyaratan Penetapan BLUD

Sebanyak 40 orang peserta yang berasal dari 20 Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Keseahatan Kota Bandung mengikuti pelatihan penyusunan persyaratan penetapan Badan Layanan Umum Daerah  (BLUD).

Dalam pelatihan yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut para peserta yang terdiri dari kepala UPT dan Tata Usaha akan diberikan materi antara lain mengenai tata kelola keuangan, penyusunan anggaran dan perencanaan bisnis.

“Nanti dalam pelatihan ini akan diajarkan bagaimana perencanaan yang baik. Kur bisnisnya seperti apa, menyusun anggarannya seperti apa, polanya juga bagaimana,” Ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto saat ditemui usai membuka pelatihan Penyusunan Persyaratan Penetapan BULD di Ruang seminar Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jalan Dipenogoro Kota Bandung, Senin (22/06/2015).

Lebih lanjut Yossi mengatakan Kementrian Keuangan dalam Peraturan Pemerintah tahun 2006 telah mengeluarkan aturan tentang BULD dan sudah dilaksanakan, UPT BULD tersebut nantinya dapat membantu Puskesmas agar cepat merespon apa yang menjadi persoalan-persoalan di lapangan.

Nantinya UPT tidak perlu menunggu perubahan anggaran dalam pengelolaan keuangan, UPT BULD hanya berperan membantu tata kelola keuangan. “Ini hanya sistem administrasi saja, kalo secara umum ditangani oleh kepala dinas kesehatan. Semua kegiatan pelayanan kesehatan tidak akan lepas dari dinas kesehatan,” Terang Yossi.

Kepala Dinas Kesehatan  Kota Bandung Achyani Raksanagara mengatakan dengan ditetapkannya Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) sebagai PPK BULD maka UPT tersebut dapat mengelola dana masuk tanpa harus melakukan penyetoran ke kas daerah secara fisik akan tetapi UPT dapat membelanjakan sesuai rencana bisnis dan rencana strategisnya.

“Jadi sebenernya tidak ada yang berubah dengan struktur organisasinya, tidak ada yang berubah dengan hubungan tata kerja dengan dinas dan Puskesmas, Ini urusannya adalah tata kelola keuangan,” Kata Achyani.

Dengan diberikannya kewenangan pelaksanaan keuangan kepada UPT termasuk UPT Teknis yang di bawah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola langsung dan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti kesehatan, harapannya akan lebih cepat merespon permasalahan-permasalahan sehingga mutu layanan dapat meningkat.

Menurutnya, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Kesehatan telah mendorong agar Puskesmas segera disiapkan BLUD, maka secara cepat Dinas Kesehatan Kota Bandung merespon dengan pelatihan tersebut. “Rata rata 40 miliar rupiah setahun itu dikelola oleh Puskesmas. Untuk 30  UPT, masing-masing rata-rata 1,5 miliar rupiah setahun, tergantung klien yang dititipkan oleh BPJS,” Jelas Achyani.

Sementara itu, untuk dana kapitasi dana telah ditentukan oleh Kementiran Kesehatan, masing-masing yang ditujukan untuk jasa seluruh tenaga yang terlibat pelayanan, pembelian obat-obatan, obat klien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, alat habis pakai, alat kesehatan dan operasional manajemen.