SATPOL PP KOTA BANDUNG GELAR OPERASI PRAJA WIBAWA SAAT BULAN PUASA DAN MENJELANG LEBARAN

Selama Ramadhan 1436 H dan menjelang hari raya Idul Fitri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengamanan dengan operasi Praja Wibawa di sejumlah

Miftah Sabtu, 13 Agustus 2016 09:44
SATPOL PP KOTA BANDUNG GELAR OPERASI PRAJA WIBAWA SAAT BULAN PUASA DAN MENJELANG LEBARAN
SATPOL PP KOTA BANDUNG GELAR OPERASI PRAJA WIBAWA SAAT BULAN PUASA DAN MENJELANG LEBARAN

Selama Ramadhan 1436 H dan menjelang hari raya Idul Fitri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengamanan dengan operasi Praja Wibawa di sejumlah titik zona merah di wilayah Kota Bandung. Operasi pengamanan tersebut meliputi razia pedagang kaki lima (PKL) dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

Menurut Penyidik PNS Satpol PP Kota Bandung Ahmad Fauzan menyangkal jika selama bulan Ramadhan ini Bandung adalah surganya PKL dan gepeng.  Katanya, hal itu tidak selalu benar karena pihaknya sudah melakukan operasi Praja Wibawa dari awal bulan puasa.

“PKL dari awal Ramadhan sudah bisa merengsek berdagang, tapi kami tetap menegakannya di zona merah. Kami melakukan razia di kawasan itu dan untuk PMKS ada kerja sama dengan Dinas Sosial juga,”ujarnya saat Bandung Menjawab di ruang wartawan Balaikota Bandung, Selasa (7/7).

Ahmad juga mengatakan jika selama Ramadhan setiap harinya tidak kurang dari 20 pelanggar yang dirazia. Pelanggar tersebut sebagian besar berada di titik kawasan Otista, Dalem Kaum, Asia Afrika, jalan Merdeka, Dewi Sartika dan Alun-alun Bandung.

Kata Ahmad, operasi tersebut intinya adalah untuk menegakan Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL. Ia menyebutkan jika telah mendirikan posko penertiban di beberapa zon merah di Kota Bandung.

Selain PKL yang biasa berjualan di daerah zona merah, Ahmad Fauzan serta tim satpol pp mengadakan razia di beberapa ruas jalan seperti di Jalan Trunojoyo dan Diponegoro. Karena menurutnya, sistem berjualan mereka hampir sama dengan PKL hanya diruas jalan hanya saja para pedagan disana menggunakan kendaraan seperti mobil.

“Barang siapa yang berjualan di trotoar, yang melanggar di perda itu tidak ada perbedaan. Hanya saja tidak semua pihak melihat ini, demi kondisi Bandung juga harus kondusif tidak ada milah-milih razia PKL atau dagang dengan mobil di ruas jalan,”ungkapnya.

Untuk mekanismenya penindakan razia sendiri, ia mengatakan jika PKL yang berjualan menggunakan mobil KTP, akan di tahan dalam waktu 3 kali 24 jam. Serta akan ada biaya paksa sebesar 1 juta rupiah.

“Akan ada biaya paksa, apabila dalam 3 kali 24 jam itu tidak bisa membayar 1 juta rupiah, akan kami limpahkan ke  pengadilan tindak pidana ringan (tipiring),”imbuhnya.

Selain operasi terhadap pelanggaran PKL, Satpol PP juga melakukan operasi kos-kosan. Salah satu daerah kos-kosan yang terkena razia berada di daerah Leuwi Panjang. Menurut laporan dari warga jika tempat tersebut ada yang dibuat untuk tempat asusila dan ada beberapa pasangan yang ditangkap dan dirazia kosan.

Ia juga menyatakan tidak kurang setiap harinya ada lima tempat koskosan yang didatangi untuk dilakukan pemeriksaan. “Tidak kurang dari lima tempat setiap harinya yang kita datangi, tidak harus disegel. Kalau ada pelanggaran baru kita segel,”pungkasnya.