Tanggal 1 Muharam 1428 H Usaha Kepariwisataan Ditutup
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandung Drs. H. Askari Wirantaatmadja MSi mengingatkan para pengusaha Pariwisata di Kota Bandung untuk menutup semetara kegiatan us

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandung Drs. H. Askari Wirantaatmadja MSi mengingatkan para pengusaha Pariwisata di Kota Bandung untuk menutup semetara kegiatan usahanya, sehubungan tibanya Tahun Baru Hijriah l Muharam 1428 Hijriah. Yang jatuh pada hari Sabtu 20 Januari 2007.
Imbauan Kadis Pariwisata disampaikan kepada pimpinan perusahaan melalui Surat Edaran No. 556/SE.030-Dispar/2007 perihal Panutupan Usaha Priwisata. Sesuai dengan Perda No. 10 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Menurut surat edaran tersebut, jenis usaha kelab malam, diskotik, Pub & karaoke sanggar tari, paniti pijat , panti mandi uap/sauna, arena bola sodok (billiard), agar ditutup pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2007 mulai pukul 18.00 WIB, sampai hari sabtu 20 Januari 2007 pukul 18.00 WIB. Termasuk kegiatan fasilitas usaha tersebut yang berada di hotel-hotel.
Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan termaksud.
Ditegaskan Askari, apabila para pimpinan perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sangsi administrasi dan atau sangsi pidana, sesuai Bab XII pasal 20 Peraturan Daerah Kota Bandung No 10 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. (www.bandung.go.id)