RIDWAN KAMIL BERI WAKTU EMPAT MINGGU KEPADA PELAKU USAHA DI BANDUNG UNTUK REGISTRASI

Walikota Bandung Ridwan Kamil mengatakan kepada para pelaku usaha untuk segera meregistrasi wajib pajaknya sampai tanggal 7 Oktober 2015. Hal itu dilakukan kare

Miftah Sabtu, 13 Agustus 2016 09:45
RIDWAN KAMIL BERI WAKTU EMPAT MINGGU KEPADA PELAKU USAHA DI BANDUNG UNTUK REGISTRASI
RIDWAN KAMIL BERI WAKTU EMPAT MINGGU KEPADA PELAKU USAHA DI BANDUNG UNTUK REGISTRASI

Walikota Bandung Ridwan Kamil mengatakan kepada para pelaku usaha untuk segera meregistrasi wajib pajaknya sampai tanggal 7 Oktober 2015. Hal itu dilakukan karena menurutnya, banyak usaha formal menengah besar di Bandung yang tidak melakukan registrasi pajak.
Sehingga menurut Ridwan Kamil terjadi penerimaan pajak ke Kota Bandung tidak optimal. Maka dari itu dengan waktu sampai tanggal 7 di Oktober, ia harapkan agar pelaku usaha melakukan registrasi tersebut.
Namun menurutnya jika setelah tanggal yang disepakati tinggal melakukan himbauannya darinya, maka ia beserta Kapolres dan jajaran lainnya untuk turun tangan menegakan usaha formal di Kota Bandung.
"Silahkan kepada usaha formal di Bandung untul registrasi pajak sampai 7 Oktober. Setelah tanggal itu tidak ada ada maaf jika belum registrasi,"ujarnya di Ruang Tengah Balaikota, saat jumpa pers terkait program penertiban dan penindakan pajak daerah, Senin (7/9).
Dirinya juga menambahkan telah memerintahkan kepada lurah-lurah di Bandung, untuk melaporkan usaha-usaha dikewilyahannya yang didiga baru, sehingga data terbaru pelaku usaha dapat ditingkatkan.
Untuk penindakan pajak daerah ini, pria yang kerap disapa Emil ini berfokus pada jenis pajak Hiburan, Restoran, Hotel dan Parkir. Katanya, ketiga aspek tersebut cukup menantang di Kota Bandung.
"Kalau Pajak Bumi Bangunan (PBB) belum jadi prioritas, karena menurut catatan masih bisa terkendali dan bisa di optimasi dengan kewilyahan,"ungkapnya.
Ia juga tengah mensosialisasikan pajak kepada usaha-usaha kos-kosan di Bandung. Dirinya berujar jika ada pengusaha kosan yang punya kamar dari sepuluh harus wajib membayar pajak. Dari Bulan Oktober hingga akhir tahun Pemkot Bandung akan melakukan banyak razia terkait usaha kos-kosan.
Sementara itu menurut, Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung, Priana Wirasaputra, target pajak daerah pada tahun 2015 sebesar RP 1 Milliar 613 Juta.
Priana Menerangkan untuk penerimaan pajak hingga tanggal tiga September 2015, baru sebesar 53,26 persen, atau terhitung Rp 859 Milliar lebih.
Untuk memperbaiki basis data perpajakan dalam penegakan ini, ia menuturkan jika telah memiliki lima Unit Pemungutan Pajak (UPP). Unit tersebut sudah ia perintahkan untut menyisir data penegakan pajak daerah.
Dalam penegakan pajak daerah inipun, senada dengan Ridwan Kamil ia akan berfokus pada pelaku usaha yang sudah memenuhi subjek pajak untuk melaporkan usahanya. Ia menduga di Bandung banyak usaha tapi buka wajib pajak.
"Sekarang dihimbau dan diberi waktu. Pajak yang diduga itu hotel termasuk kos-
-kosan, restoran dan Kafe,"pungkasnya.