PNS KOTA BANDUNG SUDAH BISA LAKUKAN REGISTRASI ULANG

Mulai hari ini, Selasa (8/9), PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sudah bisa melakukan pendaftaraan secara data kepegawaian secara elektronik. Registrasi

Miftah Sabtu, 13 Agustus 2016 09:45
PNS KOTA BANDUNG SUDAH BISA LAKUKAN REGISTRASI ULANG
PNS KOTA BANDUNG SUDAH BISA LAKUKAN REGISTRASI ULANG

Mulai hari ini, Selasa (8/9), PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sudah bisa melakukan pendaftaraan secara data kepegawaian secara elektronik. Registrasi bisa dilakukan lewat halaman web pupns.bkn.go.id
Menurut Kepala Bidang Perencanaan dan kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung, Diden Siti Sondari, pelaksanaan pendaftaran akan berakhir sampai tanggal 31 Oktober.
Namun untuk PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung, pendaftaran dimulai hari ini juga sampai tanggal 30 November. Hal itu dilakukan karena PNS di Disdik jumlahnya cukup banyak sekitar 13 ribuan.
Untuk saat ini, dari hasil BKD Jumlah PNS di Pemkot Bandung berjumlah kurang lebih 21.775 orang. PNS tersebut tidak melakukan registrasi ulang, maka yang bersangkutan akan dicoret dari data nasional.
"Kalau misalkan PNS tidak melaksanakan pendataan ulang, bisa dicoret dari data nasional dan tidak bisa dilayani kepegawaiannya,"ujarnya di Bandung Menjawab, Selasa (8/9).
Sondari menjelaskan PUPNS adalah proses pendataan ulang melalui sistem teknologi informasi yang melalui tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS. Kemudian akan dilakukan validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi baik pusat atau daerah.
Ia juga menambahkan setelah melakukan daftar ulang, PNS harus melakukan registrasi dan nantinya akan memiliki password dan username sendiri. Hal itu dilakukan untuk mendeteksi asal PNS tersebut berasal dari Pemkot Bandung atau bukan.
"Kami ada tahapan yang harus diverifikasi apakah PNS tersebut dari Pemkot Bandung atau bukan,"ungkapnya.
Dari bukti registrasi tersebut akan dimiliki oleh tiga pihak. Pertama dimiliki oleh PNS yang mendaftar sebagai bukti pribadi, untuk BKD sebagai verifikator dan SKPD bersangkutan sebagai PNS tersebut sudah melakukan registrasi.
Dirinya juga menjelaskan jika keunggulan Pemkot Bandung dengan registrasi online ini bisa dirasakan oleh Pimpinan SKPD terkait kebijakan-kebijakan yang akan dibuatnya.
"Pimpinan bisa menyusun kebijakan tentang jumlah PNS sebenarnya, kesejahteraan pegawai, anggaran gaji, bisa dilihat dari data itu juga,"pungkasnya.