PENERIMAAN TENAGA JASA AHLI KONSULTAN PERORANGAN TAHUN ANGGARAN 2016

PENERIMAAN TENAGA JASA AHLI KONSULTAN PERORANGAN TAHUN ANGGARAN 2016 Sehubungan dengan rencana penerimaan Tenaga ahli jasa konsultan perorangan untuk ditugaska

Gungun Sabtu, 13 Agustus 2016 09:47
PENERIMAAN TENAGA JASA AHLI KONSULTAN PERORANGAN TAHUN ANGGARAN 2016
PENERIMAAN TENAGA JASA AHLI KONSULTAN PERORANGAN TAHUN ANGGARAN 2016

PENERIMAAN TENAGA JASA AHLI KONSULTAN PERORANGAN TAHUN ANGGARAN 2016

Sehubungan dengan rencana penerimaan Tenaga ahli jasa konsultan perorangan untuk ditugaskan di Dinas Komunikasi Dan Informatika Bidang Diseminasi Informasi Pemerintah Kota Bandung selama 1 tahun. Adapun jumlah kebutuhan dan kriteria yang dibutuhkan yaitu sebagaimana telampir dibawah ini

 

tabel

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

 6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil;

7. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;

8. Berkelakuan baik;

9. Sehat jasmani dan rohani; dan

10. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.

PERSYARATAN KHUSUS

Berusia serendah-rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggitingginya 30 (tiga puluh) tahun per 1 Januari 2016;

TATA CARA PENDAFTARAN

1. Membuat surat lamaran dengan tinta hitam;

2. Daftar Riwayat Hidup;

3. Melampirkan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk

4. Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai (masing-masing dilegalisir);catatan: ijazah yang diakui adalah yang sah dikeluarkan dari Sekolah/Perguruan Tinggi Negeri atau dari Sekolah/Perguruan Tinggi swasta yang terakreditasi atau yang telah mendapat ijin operasional/penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS, serta dilegalisir/disahkan oleh Pejabat yang berwenang;

5. Pas Foto Terbaru Ukuran 4x6 berwarna dengan latar belakang warna biru sebanyak 4 buah;

6. melampirkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;

7. Melampirkan nomor telepon yang mudah dihubungi dan atau alamat email untuk pemberitahuan pembagian Kartu Tanda Peserta Ujian;

8. Berkas Lamaran dimasukan dalam amplop warna coklat bertali ukuran 25 x 34 cm dengan mencantumkan, NAMA, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, DAN NAMA JABATAN YANG DILAMAR serta dikirim ke Dinas komunikasi dan Informatika Kota Jl. Wastukancana No.2 Bandung 40111; 9. Berkas lamaran diterima paling lambat tanggal 17 Februari 2016 ;

10. Diluar ketentuan waktu tersebut lamaran tidak akan diproses dan dianggap tidak memenuhi syarat;

11. PENDAFTARAN TANPA DIPUNGUT BIAYA APAPUN. PROSES SELEKSI

D.1. SELEKSI ADMINISTRASI

1. Seleksi Administrasi bagi yang telah mengirimkan berkas lamaran sesuai ketentuan;

2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) sesuai dengan jadwal pada Kartu Tanda Peserta .

D2 . TES PSIKOTES Jadwal Pelaksanaan TP ada di dalam Kartu Tanda Peserta;

D3. WAWANCARA

1. Wawancara dilaksanakan bagi pelamar yang lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD);

2. Jadwal Pelaksanaan Wawancara akan diberitahukan melalui Telepon atau alamat Email ;

3. Pada saat pelaksanaan Wawncara, Peserta wajib membawa Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pelamaran

LAIN – LAIN

1. Dalam proses pendaftaran Rekrutmen Tenaga jasa konsultan perorangan di Lingkungan Diskominfo Kota Bandung Tahun Anggaran 2016 berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) Dalam rangka Rekrutmen Calon Pegawai Non PNS ini tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses seleksi/tes;

2) Apabila peserta tidak hadir saat pelaksanaan TKD, maka dianggap mengundurkan diri dan tidak ada jadwal seleksi susulan;

3) Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri, dapat diganti oleh peserta dengan peringkat nilai tertinggi dibawahnya sesuai dengan nama jabatan;

4) Kelulusan peserta pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

5) Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Pegawai Non PNS di lingkungan Diskominfo Kota Bandung dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website www.Bandung.go.id dan www.PPID.Bandung.Go.id

6) Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;

7) Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

8) Apabila peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Non PNS di lingkungan Diskominfo Kota Bandung,Diskominfo Kota Bandung berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Non PNS di lingkungan Diskominfo Kota Bandung, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan keterangan palsu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika,

TTD

DR. ASEP CUCU CAHYADI.,M.Si

Pembina TK I

NIP. 19680311 199403 1 009