PENGALIHAN GURU SMK/SMA

Berkaitan dengan penyampaian proses pembangunan di Kota Bandung,  Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung kembali mengundang Badan Kepegawaian Daerah Kot

Miftah Sabtu, 13 Agustus 2016 09:47
PENGALIHAN GURU SMK/SMA
PENGALIHAN GURU SMK/SMA

Berkaitan dengan penyampaian proses pembangunan di Kota Bandung,  Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung kembali mengundang Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung dan Kecamatan Bandung Kidul untuk menyampaikan progres pelaksanaan pembangunan dalam Acara Bandung Menjawab yang diadakan di Kantor Humas Diskominfo Kota Bandung Selasa ,(16/02).
Hadir dalam kegiatan tersebut dari BKD langsung Kepala Badan Kepegawaian Kota Bandung,  Gunadi Sukma Bhinekas dan Sekretarisnya Atet Dedi H.
Mengawali Bandung Menjawab kepala BKD Gunadi menerangkan bahwa mulai tahun 2017 pengelolaan guru SMA dan SMK di Kota Bandung akan diambil alih oleh pihak Provinsi.
“Sebanyak 3015 orang guru sma smk mulai 2017 akan diambil alih  pengelolaanya Oleh Provinsi dari Mulai administrasi hingga penggajiannya, “ Ujarnya.
Gunadi memaparkan dari 3015 orang tersebut merupakan komposisi dai Tenaga Kependidikan,  Guru dan Kepala Sekolah.
“ Dari 3015 itu 2689 Guru SMA/SMK Negeri dan Swasta ,Tenaga Kependidikan nya 313, Pengawas Pendidikan Menengah 15 dan Pengawas Sekolah 34 ,Untuk jumlah sekolah SMA Negeri Ada 27 SMK ada 15 san ada beberapa PNS yang bekerja di SMA/SMK swasta, “ jelasnya.
Gunadi juga menambahkan bahwa hal ini akan mulai dilaksanakan administrasinya mulai tahun ini.
“Bulan Oktober ini akan dilakukan penandatanganan Berita Acara Penyerahannya tapi tetap untuk penggajian Tahun 2016 masih oleh Pemerintah Kota Bandung , baru nanti 2017 mulai dari Pemprov,” terangnya.
Lebih lanjut Gunadi memaparkan dengan adanya pengalihan ini maka otomatis jumlah Pegawai Negeri Sipil d Kota Bandung berkurang.
“Dengan pengalihan ini pns Kota Bandung Bandung berkurang dari 21000 orang menjadi 18000 orang,  dengan jumlah total Guru dari 11000 menjadi 8000,” paparnya.
Gunadi juga menegaskan bahwa pengalihan ini sudah diatur dalam Undang undang Otonomi Daerah dari tahun.
“Mengenai Pengalihan ini sudah ada aturannya Yaitu  Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah” tegasnya.
Gunadi juga menerangkan bahwa untuk Rotasi Mutasi ke luar Daerah dihentikan karena akan mengganggu Data.
“Tahun ini Tidak dibolehkan ada rotasi mutasi kepsek dan guru antar daerah kecuali di internal pemerintah kota Bandung dan boleh mengganggu data,” Pungkasnya.