Ridwan Kamil Ajak Pemusik Hibur Warga Yang Antri E-KTP

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengajak Pemusik untuk menghibur warga yang mengantri untuk perekaman E-KTP di Kantor Kecamatan Sukajadi Kota Bandung, Jumat

Miftah Selasa, 13 September 2016 01:19
Ridwan Kamil Ajak Pemusik Hibur Warga Yang Antri E-KTP
Ridwan Kamil Ajak Pemusik Hibur Warga Yang Antri E-KTP


Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengajak Pemusik untuk menghibur warga yang mengantri untuk perekaman E-KTP di Kantor Kecamatan Sukajadi Kota Bandung, Jumat (10/9/2016). Perekaman e-KTP tersebut sesuai arahan Kemendagri yang memberikan tenggat waktu perekaman E-KTP itu dari 23 - 30 September 2016.


Sekira pukul 20.00 Wib, Ridwan langsung menyapa warga dan memastikan perekaman berlangsung secara tertib.


"Harap sabar ya bapak ibu, saya bawa pemusik khusus biar gak bosen ngantrinya," ujarnya.


Meskipun begitu, Ia mengungkapkan antrean warga di kecamatan tidak terlalu lama, sebelumnya ia memerintahkan kepala para camat agar menyediakan nomor layanan sehingga proses pengambilan nomor antrean bisa dilakukan via pesan singkat.


Ia pun memerintahkan kepada petugas di tiap kecamatan yang melayani perekaman KTP elektronik atau e-KTP untuk menambah jam kerja dari Senin hingga Sabtu. Bahkan, waktu kerja pun ditambah sampai pukul 21.00 WIB.


Sekitar 120.000 warga Bandung hingga saat ini belum melakukan perekaman e-KTP.  Upaya lain untuk perekaman pun digenjot dengan menaikkan jumlah mesin perekaman dari 100 menjadi 200 alat rekam. Bahkan, khusus bagi warga lanjut usia atau sakit yang belum merekam data e-KTP, petugas dari kecamatan pun jemput bola.


Sementara itu, dalam perekaman dan pencetakan e-KTP selama datanya sama dengan Kartu Keluarga (KK) tidak perlu melampirkan pengantar RT/RW. KTP yang telah dicetak pun berlaku seumur hidup.



Lewat akun media sosialnya Ridwan Kamil mengeluarkan pengumuman sebagai berikut:


1. Pendaftaran urutan antrean rekam e-KTP cukup via sms ke nomor hotline kecamatan. Operator kecamatan akan mengirim sms kapan datang untuk perekaman. Jadi tidak perlu mengantri fisik berjam-jam di kecamatan.


2. Warga yang sepuh atau sakit akan dilayani dengan visitasi petugas perekaman e-KTP ke rumah warga.


3. Semua rekam e-KTP cukup dengan Kartu Keluarga di Kecamatan. Tidak perlu pengantar RT/RW/Kelurahan.


4. Jika ada data yang keliru, tidak perlu koreksi KK dahulu ke Kantor Disdukcapil. Langsung saja ke kantor kecamatan untuk rekam e-KTP dengan penjelasan. Koreksi KK bisa dilakukan setelah tanggal 30 September 2016.


5. Cetak fisik KTP akan diberitahukan kemudian, menyesuaikan dengan suplai blanko KTP dari Kemendagri.


6. Warga Bandung yang belum punya e-KTP diberi waktu sampai 30 September 2016 untuk melakukan perekaman identitas.