WALI KOTA SEGEL BANGUNAN YANG TAK SESUAI IMB

Wali Kota Bandung, M. Ridwan Kamil menyegel bangunan yang tidak sesuai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Jalan Sangkuriang, Kecamatan Coblong, Kota

Miftah Sabtu, 01 Oktober 2016 01:46
WALI KOTA SEGEL BANGUNAN YANG TAK SESUAI IMB
WALI KOTA SEGEL BANGUNAN YANG TAK SESUAI IMB


Wali Kota Bandung, M. Ridwan Kamil menyegel bangunan yang tidak sesuai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Jalan Sangkuriang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Kamis (29/09/2016). Bangunan setinggi 4 lantai tersebut menyalahi ijin karena dijadikan sebagai fungsi jasa alih-alih sebagai rumah tinggal.

“IMB-nya itu IMB rumah tinggal 3 lantai. Ternyata sekarang tidak rumah tinggal dan tidak tiga lantai. Dia 4 lantai dan berubah menjadi fungsi jasa,” terang Ridwan usai penyegelan.

Sanksi yang akan diberlakukan terhadap bangunan ini adalah penghentian aktivitas sementara dan pembongkaran bangunan di lantai 4. Sedangkan untuk perubahan fungsi bangunan akan diperbolehkan karena masih sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung.

“Di RDTR baru sebenarnya boleh. Jadi kalau perubahan fungsinya, karena tata ruang yang baru membolehkan, saya kira tidak ada masalah. Tapi bangunan ini hanya 3 lantai sehingga lantai keempatnya yang melanggar itu harus dihancurkan,” imbuhnya.

Selain ketidaksesuaian kondisi eksisting bangunan dengan IMB, bangunan ini juga tidak memenuhi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Daerah Hijau (KDH). Untuk pelanggaran ini, Ridwan masih mencari opsi sanksi yang akan diberikan. “Salah satunya bisa membeli tanah di daerah yang memadai dengan dijadikan RTH sebagai pengkompensasinya. Bangunan dapat dipergunakan jika bangunan lantai 4 sudah dibongkar dan dia sudah mengkompensasi kekurangan RTH yang dia ambil.”

Penyegelan bangunan semacam ini, dikatakan Ridwan, akan rutin dilakukan setiap minggu. Hal ini sebagai bukti bahwa Kota Bandung akan tegas dalam menegakkan aturan sehingga diharapkan warga Bandung maupun pebisnis yang berinvestasi di Kota Bandung dapat mengambil pelajaran.

“Setiap minggu kita akan rutinitas, saya pribadi melakukan penyegelan di simbol-simbol pelanggaran, yang tentunya harus menjadi pelajaran bahwa silakan berbisnis di Kota Bandung, silakan berinvestasi di Kota Bandung, tapi syaratnya hanya satu: sesuai aturan,” tegas Ridwan.

Partisipasi Warga

Penyegelan yang ke-59 ini, kata Ridwan, dilakukan berdasarkan laporan warga yang disampaikan kepadanya melalui media sosial Twitter. Wali Kota pun mengapresiasi partisipasi warga dalam mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di wilayahnya, terutama yang berkaitan pengawasan pembangunan.

“Jika di wilayahnya ditemukan pelanggaran-pelanggaran, bisa melaporkan dengan berbagai macam saluran, salah satunya media sosial. Ini contoh laporan dari media sosial ke saya, saya tindak lanjuti, saya periksa, dan ternyata memang melanggar dan kita segel,” jelasnya.

Ia pun sudah menginstruksikan aparatur kewilayahan untuk proaktif dalam memberikan laporan pelanggaran yang terjadi di wilayah masing-masing.

“Jadi laporannya itu harus datang dari kewilayahan. Kalau mencurigakan mereka harus proaktif,” katanya.

Menurut laporan dari Distarcip, hingga September 2016, jumlah bangunan yang disegel dari segi tata bangunan sudah mencapai 59 bangunan baik skala kecil maupun besar.