SOTK Pemerintah Kota Bandung akan Berubah

Pemerintah Kota Bandung tengah mempersiapkan struktur organisasi pemerintahan baru untuk diterapkan tahun depan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No.

Roni Kamis, 06 Oktober 2016 08:49
SOTK Pemerintah Kota Bandung akan Berubah
SOTK Pemerintah Kota Bandung akan Berubah

Pemerintah Kota Bandung tengah mempersiapkan struktur organisasi pemerintahan baru untuk diterapkan tahun depan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Daerah.

Saat ini, Pemerintah Kota bersama Panitia Khusus (Pansus) Sembilan DPRD Kota Bandung telah merumuskan beberapa perubahan nomenklatur dinas baru yang akan diajukan dalam Badan Musyawarah. Adapun perubahan struktur pemerintahan Kota Bandung berubah, dari semula 17 dinas dan 4 badan menjadi 21 dinas dan 5 badan.

Wali Kota Bandung, M. Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya tidak mementingkan jumlah lembaga melainkan efektivitas dan efisiensi kinerja lembaga tersebut.

"Manajemen birokrasi bukan gemuk dan langsing, tapi efektif dan efisien. Dimana dibutuhkan maka kita hadirkan dan difasilitasi," ungkap Ridwan di Pendopo Kota Bandung, Selasa (04/10/2016).

Ridwan menginstruksikan kepada jajarannya agar pembentukan organisasi baru ini harus relevan dengan kebutuhan di Kota Bandung, meskipun tetap mengacu kepada aturan yang ditetapkan.

"Kita harus relevan. Jangan terlalu jauh dari PP, tapi juga harus relevan dengan kebutuhan kita di Kota Bandung," katanya.

Untuk itu, Pemerintah Kota Bandung telah menggulirkan beberapa inovasi dalam pembentukan struktur organisasi pemerintahan. Inovasi tersebut telah disetujui oleh Pansus 9 dan Kementerian Dalam Negeri.

Adapun beberapa nomenklatur yang diusulkan antara lain ada 5 badan, yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Sementara itu, ada pula 21 nama dinas yang diajukan, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan, dan Pertamanan, Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pengendalian Kependudukan dan KB.

Selanjutnya, Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.

Sementara itu, perubahan juga terjadi di struktur organisasi Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat Dewan (Setwan). Di Setda, ada penambahan jumlah bagian, dari 9 menjadi 12. Bagian-bagian tersebut dinaungi oleh 3 asisten.

Asisten Pemerintahan Daerah dan Kesejahteraan Rakyat membawahi Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah, Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat, Bagian Kerjasama.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan membawahi 3 bagian, yakni Bagian Ekonomi, Bagian Administrasi dan Kualitas Pembangunan dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum dan Kepegawaian membawahi Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Bagian Umum, Kepegawaian, dan Keuangan, serta Bagian Humas dan Protokol.

Sedangkan nomenklatur bagian di Sekretariat Dewan antara lain Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Humas, serta Bagian Persidangan dan Risalah.