Kuota Gas LPG 3 Kg Kota Bandung Cukup

Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan bersama Pertamina telah melakukan peninjauan ke lapangan terkait laporan masyarakat atas kelangkaan gas LPG 3

Roni Kamis, 06 Oktober 2016 17:41
 Kuota Gas LPG 3 Kg Kota Bandung Cukup
Kuota Gas LPG 3 Kg Kota Bandung Cukup

Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan bersama Pertamina telah melakukan peninjauan ke lapangan terkait laporan masyarakat atas kelangkaan gas LPG 3 kg. Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Dinas UMKM dan Perindag Kota Bandung, Yusuf Ramdhani mengatakan, isu kelangkaan gas tersebut dihembuskan oleh pihak-pihak yang kehabisan stok.

Yusuf melaporkan, "Setelah ditinjau ke lapangan stok masih aman. Masalahnya bisa jadi stok sudah cukup hanya distribusinya saja yang bermasalah." Hal itu disampaikannya dalam Bandung Menjawab di Media Lounge Balai Kota Bandung, Kamis (6/10/2016).

Setiap hari, jatah stok gas LPG 3 kg untuk Kota Bandung berjumlah 85.000 tabung yang disebarkan di 57 titik agen di 30 kecamatan. Jumlah tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan 590.000 kepala keluarga dan industri-industri kecil.

Hanya saja, Yusuf mengakui bahwa kebutuhan gas di lapangan sulit diukur karena pemakaian tidak hanya oleh rumah tangga tetapi juga rumah makan dan usaha-usaha lainnya. Selain itu, ada pula rumah tangga yang tidak memenuhi kriteria pengguna gas 3 kg juga menggunakan produk tersebut.

"Aturannya, gas 3 kg itu hanya boleh digunakan untuk rumah tangga dengan penghasilan 1,5 juta ke bawah dan usaha-usaha mikro di bawah 500 juta," terang Yusuf.

Di samping itu, masyarakat kerap pula membeli gas dengan jumlah berlebih untuk kepentingan tertentu. Padahal setiap agen atau warung telah memiliki daftar pembeli tetap sehingga tidak melayani orang-orang yang membeli gas di luar jumlah atau daftar yang sudah ada.

"Orang-orang inilah yang kemudian menyebutkan bahwa ada kelangkaan gas," ujar Yusuf.

Ia menambahkan, ada pula oknum-oknum yang membeli gas LPG 3 kg tidak dari warung atau agen pangkalan, melainkan langsung mencegat mobil distributor. Hal inilah yang menurutnya mengganggu kondusivitas distribusi gas LPG 3 kg.

Namun demikian, pengawasan yang telah dilakukan oleh Dinas KUKM Perindag dan Pertamina belum bisa mencegah pelanggaran tersebut karena berbagai faktor. Salah satunya adalah belum ada dasar hukum yang jelas atas pelanggaran itu.

Solusinya, dalam waktu dekat akan ada Surat Edaran dari Wali Kota Bandung yang mengatur tentang penggunaan gas LPG 3 kg. Surat edaran tersebut akan disebarkan ke rumah-rumah dan industri yang menggunakan gas 3 kg.

Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan langsung jika menemukan adanya pelanggaran yang dirasa akan merugikan konsumen. Laporan dapat disampaikan kepada Dinas KUKM Perindag Kota Bandung atau Pertamina.

Sementara itu, hingga kini Dinas KUKM Perindag dan Pertamina tidak ada rencana untuk penambahan kuota tabung gas.

"Penambahan kuota ini kan tidak bisa dengan semudah itu. Karena kuota itu nantinya terkait dengan anggaran APBN. Masalahnya bisa jadi kuota sudah cukup hanya distribusinya saja bermasalah," tutup Yusuf.