Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung Tahun 2016

Anggota DPRD kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung melakukan sidang rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Bandung, terkait pengambilan keputusan terha

Miftah Rabu, 12 Oktober 2016 15:01
Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung Tahun 2016
Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung Tahun 2016


Anggota DPRD kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung melakukan sidang rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Bandung, terkait pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Selasa (11/10/2016).


Dalam sidang yang berlangsung, panitia khusus (pansus) IX menyebutkan terdapat  22 dinas dan 5 badan daerah. Selain itu, ada 30 kecamatan, terdiri dari 23 kecamatan tipologi A dan 7 kecamatan tipologi B, namun akhirnya Pansus memutuskan untuk 7 kecamatan tersebut menjadi tipologi A.


Ketua DPRD Kota Bandung, Isa Subagja bersama para anggota dewan lainnya dalam rapat tersebut menyetujui terkait rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.


Isa menjelaskan, dalam pembentukan kedinasan harus ada persetujuan dari gubernur.


“Bila gubernur menyetujui dengan perintah perbaikan perda yang dimaksud, Perda tersebut harus disempurnakan oleh kepala daerah bersama DPRD sebelum kedinasan tersebut di laksanakan,”jelasnya.


Ditemui seusai menghadiri rapat Paripurna, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyampaikan, Pemkot Bandung bersama dewan dengan bangga mempersembahkan sebuah organisasi baru yang efisien, tepat sasaran dan sangat relevan.


“Salah satunya kita punya Dinas Penanggulangan Kemiskinan dan Sosial, Ekonomi Kreatif, selain itu ada pembelahan dari Pemberdayaan Perempuan dengan Keluarga Berencana dipisah menjadi dua, Pemakaman hilang menjadi Pemukiman Perumahan Pertanahan dan Pertamanan,” jelas Ridwan.


Ditambahkan olehnya, dengan penambahan dinas ini menjadikan pelayanan untuk masyarakat bisa lebih cepat.


“Insya Allah penambahan ini masyarakan semakin percaya dan mampu bekerjasama dengan berbagai kepentingannya,” jelas ridwan.


Ridwan menambahkan, kedinasan ini per satu januari 2017 akan dibentuk.


“Selanjutnya tugas saya sebagai wali kota membuat peraturan menjabarkan yang baru ini,” jelasnya.


Ridwan berpesan kepada para PNS jangan kasak-kusuk, santai saja, akan indah pada waktunya.


“Akan ada seklesi ulang seluruhnya, nunggu perwal dulu, lalu seleksi diumumkan dan resminya bekerja di tanggal 1 Januari,”pungkas Ridwan.