Kesepakatan Bersama Pemerintah Kota Bandung, Kejaksaan Negeri Bandung, dan TP4D

Pemerintah Kota Bandung bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Bandung dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) melalui enam bid

Miftah Selasa, 15 November 2016 07:50
Kesepakatan Bersama Pemerintah Kota Bandung, Kejaksaan Negeri Bandung, dan TP4D
Kesepakatan Bersama Pemerintah Kota Bandung, Kejaksaan Negeri Bandung, dan TP4D


Pemerintah Kota Bandung bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Bandung dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) melalui enam bidang kerja sama. Ketiganya menandatangani Kesepakatan Bersama di Pendopo Kota Bandung, Senin (14/11/2016).

Wali Kota Bandung M. ridwan Kamil menjelaskan, bidang kerja sama tersebut akan menjaga agar Pemerintah Kota Bandung tidak salah dalam mengambil keputusan untuk pelaksanaan pembangunan.

Enam bidang kerja sama tersebut antara lain, pertama, Kejaksaan Negeri bertindak selaku pengacara negara akan memberikan opini-opini hukum kepada Pemerintah Kota Bandung. Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Bandung akan mendampingi Biro Hukum Pemerintah Kota Bandung untuk menangani kasus-kasus hukum Pemerintah Kota Bandung.

Kedua, memberikan opini hukum mengenai kebijakan-kebijakan Pemerintah Kota yang berdampak kepada masyarakat umum agar kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum.

Ketiga, Kejaksaan Negeri memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara, salah satunya melalui bantuan penagihan tunggakan dari warga berupa pajak atau retribusi.

"Saya senang hati ada tupoksi di mana kejaksaan bisa membantu menyempurnakan pendapatan negara," ucap Ridwan. "Kejaksaan bisa menjadi tim yang menagih pendapatan-pendapatan daerah yang macet di masyarakat," imbuhnya.

Keempat, Kejaksaan Negeri Bandung juga bisa memberikan konsultasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat Kota Bandung yang meminta klarifikasi atas keputusan pemerintah kota yang dirasa kurang adil.

Kelima, memberikan status pailit kepada badan usaha dalam kondisi tertentu. "Kejaksaan bisa memailitkan perusahaan jika, misalnya, perusahaan yang berperkara dengan pemerintah gagal atau tidak sanggup membayar itu bisa membangkrutkan atau mempailitkan," terang pria berkacamata itu.

Keenam, Kejaksaan Negeri Bandung berkewajiban untuk mensosialisasikan kebijakan-kebijakan Pemerintah Kota Bandung.

Ridwan Kamil mengatakan, sinergi yang dilakukan pemerintah kota dengan Kejaksaan Negeri Bandung ini adalah upaya untuk menjaga kewibawaan negara. Bagi dia, baik pemerintah kota maupun kejaksaan negeri memiliki tugas untuk mengelola negara dengan caranya masing-masing.

"Kita mulai kewibawaan ini dengan sistem yang taat hukum," ujarnya.

Ia pun menekankan kepada para Aparatur Sipil Negara untuk senantiasa mengutamakan ketaatan terhadap hukum dan ketertiban administrasi tanpa mengesampingkan kecepatan pelayanan publik.

"Tertib administrasi dan taat hukum tidak berarti lambat dalam memberikan pelayanan. Integritaslah yang harus diperlihatkan oleh individu sehingga ujung-ujungnya membawa perubahan dan membawa kemajuan," tutur pria yang karib disapa Emil ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Agus Winoto mengatakan siap untuk mendampingi Pemerintah Kota Bandung dalam menangani perkara-perkara hukumnya.

"Untuk perkara-perkara yang diajukan ke pengadilan, kami selaku pengacara negara siap untuk mendampingi pemerintah kota bersama-sama dengan biro hukum dari Setda (Sekretariat Daerah)," ucap Agus.

Agus menambahkan, leading sector dalam penanganan hukum pemerintah kota tetap terletak pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung. Kejaksaan Negeri Bandung hanya melakukan pendampingan dan memberikan pendapat-pendapat hukum.

Kerja sama antara Pemerintah Kota Bandung, Kejaksaan Negeri dan TP4D ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan yang sama namun jangka waktunya berakhir di tahun 2012. Kesepakatan kali ini memperpanjang kerja sama antara keduanya.