Rapat Bersama Komisi V Prov Jabar

Klarifikasi terhadap informasi yang berkembang mengenai lima kepala sekolah yang direkomendasikan untuk dilakukan tindakan. "Kesimpulannya bahwa persoalan

Miftah Tuesday, 15 November 2016 07:52
Rapat Bersama Komisi V Prov Jabar
Rapat Bersama Komisi V Prov Jabar


Klarifikasi terhadap informasi yang berkembang mengenai lima kepala sekolah yang direkomendasikan untuk dilakukan tindakan.

"Kesimpulannya bahwa persoalan sekolah terkait itu, diantaranya SMA 2, 3, 5, 8 dan 9 sudah menjadi kewenangan prov jabar. Oleh karena itu dalam waktu dekat pemkot bandung bersama komisi V akan mengundang kadisdik jabar bersama sama membicarakan hal ini," ujar Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil sesuai melakukan rapat bersama Komisi V, di gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (14/11/2016).

Lanjut ia menyampaikan, Proses sampai ke hari ini berlangsung selama tiga tahun.

"Jadi bukan mendadak wali kota bandung tiga tahap dalam pembinaan pengelolaan sekolah. Tahun pertama PPDB online, ke dua RKAS (rencana kerja anggaran sekolah). Dalam proses dua tahun ini di edukasi, diperingat, kalo sudah seperti itu boleh, asal masuk RKAS. Kalo tidak masuk, istilahnya maksa itu kategorinya ilegal,"jelasnya.

Ditambahkan olehnya, di tahun ke tiga, karena sudah di beri peringatan, sudah di beri edukasi masih ada saja yang melanggar, maka akan dilakukan pendalaman selama tiga bulan di sejumlah sekolah yang dilaporkan oleh warga bukan kata wali kota.

"Laporan dari masyarakat jumlah sekolah ada 30. Dari jumlah segitu, 19 terbukti ada pelanggaran, 11 tidak ada. Jadi tidak semuanya dianggap apes yah. Maka 11 kepala sekolah tidak diberi sanksi. Yang 19 diberi sanksi berdasarkan masalahnya. Disdik saya kasih teguran keras, sebagian 3 bulan saja, sebagian direkomendasi untuk kepala sekolah SMA diberhentikan selama satu tahun. Jadi sudah seadil adilnya hukuman pembinaan,"tuturnya.

Ridwan menegaskan, kalo dipecat itu diberhentikan dari pns, kalo diberhentikan sementara itu, diberi sanksi tapi masih memungkinkan, di beri hak lagi setelah melakukan perbaikan diri untuk kembali ikut dalam kepala sekolah.

"Jadi kesimpulannya, dari disdik provinsi mengatakan persatu oktober semua urusannya sudah provinsi. Dengan demikian silahkan apa mau mengikuti relomendasi kami dengan bukti yang disampaikan, atau berbeda  itu kebijakan. Dalam setiap keputusan seperti ini selalu ada yang puas dan tidak serta ada yang menerima dan tidak, "jelasnya.

Lanjut ia menambahkan, dengan itu kami persilahkan ada ruang, namanya PTUN. Sehingga itulah seadil adilnya proses.

"Karena tidak mungkin kalo kami melakukan terus semua menerima. Apalagi urusan terkait sanksi. Disini kami menyarankan masalah yang ditemukan di bandung, karena per januari nanti pindah ke provinsi untuk dicermati bahwa ada persoalan yang mungkin tidak dilaporan dan tidak muncul di permukaan. Sebenarnya hal itu hadir di bandung melakukan trobosan di sisi itu,"pungkasnya.