Ijin Gangguan / Ijin Tempat Usaha
IZIN GANGGUAN / IZIN TEMPAT USAHA A.Dasar Hukum Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 27 Tahun 2002 tentang Izin Gangguan dan Izi
IZIN GANGGUAN / IZIN TEMPAT USAHA
A.Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 27 Tahun 2002 tentang Izin Gangguan dan Izin Tempat Usaha
- Keputusan Walikota Bandung Nomor 1230 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Izin Gangguan dan Izin Usaha
B.Persyaratan
-
Photo copy Surat Izin Mendirikan Bangunan, berikut gambar denah dan situasi
-
Photo copy sertifikat tanah dan/atau keterangan pemilik/pemakai tanah
-
Photo copy akta pendirian usaha (bagi yang berstatus Badan Hukum)
-
Photo copy KTP pemohon
- Keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah dan Camat
- Bukti pelunasan PBB tahun terakhir
-
Pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang bersebelahan (diketahui RT/RW)
-
Pernyataan pemohon tentang kesanggupan memenuhi / mentaati ketentuan pelestarian lingkungan
-
Khusus herregestrasi Izin Perpanjangan, membawa Her lama dan FC Izin
C.Mekanisme
-
Berkas permohonan disampaikan ke loket Unit Pelayanan Umum Satu Atap
- Petugas loket meneliti kelengkapan data
- Pencatatan dalam buku registrasi
- Pemeriksaan lapangan oleh Tim Izin Gangguan dengan tujuan :
-
Pencocokan data permohonan dengan fisik di lapangan
-
Melaksanakan pengecekan/pengetesan sarana fisik yang dapat menimbulkan pencemaran (air, udara, kebisingan)
-
Memberikan Saran atas kekurangan-kekurangan yang ada di Perusahaan yang bersangkutan
-
-
Rapat koordinasi
-
Perhitungan biaya retribusi
- Pemohon membayar retribusi di loket Kas Daerah
- Penerbitan Izin Gangguan
-
Menyerahkan Izin kepada Pemohon melalui loket Unit Yantap
D.Jangka Waktu Penyelesaian
- Izin Gangguan (IG) Baru
Maksimal 12 hari setelah pemohon memenuhi persyaratan - Izin Gangguan (IG) Herregistrasi
Maksimal 5 hari setelah pemohon memenuhi persyaratan
E.Biaya yang diperlukan
Untuk setiap Izin Gangguan (IG) yang berlaku 3 tahun sekali dikenakan dikenakan retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 27 Tahun 2002 yang cara perhitungannya adalah sebagai berikut :
-
- Izin Gangguan (IG) permohonan baru
Luas ruang usaha x indeks lokasi x indeks gangguan x tarif dasar retribusi
- Izin Tempat Usaha
Luas ruang usaha x Indek Lokasi x Tarip dasar retribusi -
Penetapan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, didasarkan pada luas ruang usaha, yang ditetapkan sebagai berikut :
- 1 s/d 100 m sebesar Rp.510,-/m
- selebihnya sebesar Rp 250,-/m
- Penetapan indeks gangguan didasarkan pada besar kecilnya gangguan dengan klasifikasi sebagai berikut :
Intensitas
GangguanPerusahaan dengan
menggunakan mesinPerusahaan tanpa menggunakan mesinTinggi
75Sedang
54Kecil
33Sangat Kecil
22 - Penetapan indeks jalan didasarkan pada letak/lokasi perusahaan dengan klasifikasi sebagai berikut :LokasiPrimerSekunder
Alteri
76Kolektor
54Lokal
32 Untuk Herregistrasi Izin adalah 50 % dari tarif Dasar Retribusi