Ijin Pembuatan Jalan Masuk Pekarangan
IZIN PEMBUATAN JALAN MASUK PEKARANGAN A.Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandun Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah da
IZIN PEMBUATAN JALAN MASUK PEKARANGAN
A.Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Bandun Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pematangan Tanah.
B.Persyaratan
- Mengajukan permohonan tertulis;
- Photo copy KTP;
- Photo copy Indentitas Badan Hukum;
- Peta lokasi dan Gambar Rencana;
- Photo copy PBB tahun terakhir;
- Photo copy IMB.
C.Prosedur
-
Berkas permohonan disampaikan ke loket Pelayanan Umum Terpadu Satu Atap;
-
Petugas lokert meneliti kelengkapan data;
-
Pencatatan dalam buku registrasi;
-
Peninjauan lapangan;
-
Penerbitan Izin Pembuatan Jalan Masuk Pekarangan
D. Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 16 (enam belas) hari kerja terhitunng setelah persyaratan dipenuhi
E. Biaya yang diperlukan : Rp. 50.000,-/m2