Ijin Pembuatan Jalan Masuk di dalam Kompleks Perumahan, Pertokoan dan yang sejenisnya

  IZIN PEMBUATAN JALAN MASUK DI DALAM KOMPLEKS PERUMAHAN, PERTOKOAN DAN YANG SEJENISNYA A.Dasar Hukum  Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 20

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32
Ijin Pembuatan Jalan Masuk di dalam Kompleks Perumahan, Pertokoan dan yang sejenisnya
Ijin Pembuatan Jalan Masuk di dalam Kompleks Perumahan, Pertokoan dan yang sejenisnya

 

IZIN PEMBUATAN JALAN MASUK DI DALAM KOMPLEKS PERUMAHAN, PERTOKOAN DAN YANG SEJENISNYA

A.Dasar Hukum 

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pematangan Tanah

B.Persyaratan 

  1. Mengajukan permohonan tertulis;
  2. Foto copy KTP;
  3. Peta Lokasi dan Gambar Rencana;
  4. Foto copy PBB tahun terakhir.

C.Mekanisme  

  1. Berkas permohonan disampaikan ke loket Unit Pelayanan Satu Atap;
  2. Petugas loket meneliti kelengkapan data;
  3. Pencatatan dalam buku registrasi;
  4. Peninjauan lapangan;
  5. Pemohon membayar Retribusi di loket Bank Jabar;
  6. Penerbitan izin pembuatan jalan di dalam kompleks perumahan, pertokoan dan yang sejenisnya.
  7. Menyerahkan Izin kepada Pemohon melalui loket Unit Yantap

D. Jangka Waktu Penyelesaian

 

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi

E. Biaya yang diperlukan : Rp. 50.000/m2 

back.jpg