Pelayanan Publik melalui BPMPPT
Ijin Lokasi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Ijin Gangguan/Ijin Tempat Usaha Surat Ijin Usaha kepariwisataan (SIUK) Ijin Rek
- Ijin Lokasi
- Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
- Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Ijin Gangguan/Ijin Tempat Usaha
- Surat Ijin Usaha kepariwisataan (SIUK)
- Ijin Reklame
- Ijin Pemakaian Tanah dan Bangunan Milik/Dikuasai Pemerintah Kota Bandung
- Ijin Trayek
- Ijin Penggalian Daerah Milik Jalan (DAMIJA)
- Ijin Pembuatan Jalan Masuk Pekarangan
- Ijin Penutupan / Penggunaan Trotoar, Berm dan Saluran
- Ijin Pematangan Lahan / Tanah
- Ijin Pembuatan Jalan Masuk di dalam Kompleks Perumahan / Pertokoan dan Yang Sejenisnya
- Ijin Pemanfaatan Titik Tiang Pancang Reklame / Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) dan Sejenisnya
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Ijin Usaha Perdagangan
- Ijin Usaha Industri / Tanda Daftar Industri
- Tanda Daftar Gudang
- Ijin Pengambilan Air Permukaan
- Ijin Pembuangan Air Buangan ke Sumber Air
- Ijin Perubahan Alur, Bentuk, Dimensi dan Kemiringan Dasar Saluran/Sungai
- Ijin Perubahan atau Pembuatan Bangunan dan Jaringan Pengairan serta Perkuatan Tanggul yang dibangun oleh Masyarakat
- Ijin Pembangunan Lintasan Yang Berada dibawah/diatasnya
- Ijin Pemanfaatan Bangunan Pengairan dan Lahan pada Daerah Sempadan Saluran/Sungai
- Ijin Pemanfaatan Lahan Mata Air dan Lahan Pengairan Lainnya
Untuk informasi lebih lanjut tentang Pelayanan Publik Melalui Pelayanan Satu Atap di Kota Bandung silakan menghubungi :
BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (BPMPPT)
Jl. Cianjur No. 34 Bandung,
Tlp : 022-7217587;
e-mail : bpmppt[at]bandung.go.id
website : http://bppt.bandung.go.id/