Dinas Koperasi UKM Indag Kota Bandung Segera Sidak Barang Sembako dan Produk Mamin Jelang Lebaran

  Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, khususnya Pasal 8 menyatakan, setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rus

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:35
Dinas Koperasi UKM Indag Kota Bandung Segera Sidak Barang Sembako dan Produk Mamin Jelang Lebaran
Dinas Koperasi UKM Indag Kota Bandung Segera Sidak Barang Sembako dan Produk Mamin Jelang Lebaran

 

Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, khususnya Pasal 8 menyatakan, setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, tercemar tanpa memberikan informasi lengkap dan benar. Pelaku usaha juga dilarang memperdagangkan barang yang sudah kadaluwarsa (expayer) dan wajib menariknya dari peredaran.

"Kewajiban kita Dinas Koperasi UKM Indag membina, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan ekonomi pelaku usaha, jangan sampai barang dan atau jasa yang diperdagangkan merugikan apalagi membahayakan keselamatan konsumen, dalam hal ini masyarakat, "kata Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan (Dinas KUKM Indag) Kota Bandung, H Nana Supriatna, di kantornya di Jalan Kawaluyan Bandung terkait peran institusinya dalam pengawasan barang khususnya makanan dan minuman (mamin), Kamis (27/08/09).

Nana mencontohkan perdagangan parsel, pelaku usaha pentingnya mencantumkan label nama dan alamat pengusaha. Ini sebagai upaya perlindungan konsumen, jangan sampai menerima sebagian isi parsel kemasannya sudah rusak atau kadaluwarsa. "Kalau dimakan atau diminum sakit perut biasa mungkin tidak masalah, tapi yang dikhawatirkan kalau sudah mengandung racun dan membahayakaqn jiwa,".

Menjelang lebaran 1430 H/2009, Nana menyatakan, meski persediaan barang kebutuhan pokok dan kebutuhan lebaran lainnya Kota Bandung relative aman, namun Nana mengharapkan, masyarakat tidak melakukan aksi borong. Ini menurutnya akan menimbulkan ketidak stabilan, baik harga maupun distribusi.

Nana menambahkan, konsumen juga pentingnya memahami jika mengkonsumsi barang barang produk impor. Sesuatu yang dapat dimakan atau diminum, harus sudah menggunakan bahasa Indonesia, tidak lagi menggunakan bahasa asing. Masyarakat harus tahu apakah bisa dikonsumsi langsung atau harus dimasak lebih dahulu.

"Masyarakat harus teliti sebelum membeli. Periksa keutuhan kemasan maupun masa kadaluwarsanya. Dilain sisi pelaku usaha juga harus memahami benar aturan-aturan tentang peredaran barang yang diperdagangkan. Kalau masyarakat menemukan barang rusak atau kadaluwarsa, segera lapor ke Dinas Koperasi UKM Indag atau ke lembaga perlindungan konsumen. Tapi kalau sudah merupakan pengaduan, itu bias disampaikan ke badan penyelesaian sengketa konsumen,".

Sebagai upaya perlindungan konsumen, tanpa menyebutkan waktu dan sasaran Nana mengatakan, dalam waktu dekat Dinas Koperasi UKM Indag berencana melakukan operasi mendadak (sidak) ke pasar-pasar tradisional, hipermart dan pengusaha parsel. Sidak dalam bentuk tim gabungan, melibatkan Sat Pol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Badan Peneyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

"Ini merupakan monitoring barang-barang langsung secara visual, kasat mata bahwa barang itu tidak diperbolehkan diperdagangkan. Barang-barang jika diduga mengandung unsur berbahaya apakah formalin, kaolin ataupun borax, kami akan mengkajinya dahulu di laboratorium," kata Nana yang segera melaporkan rencana sidak ini ke Wali Kota Bandung H Dada Rosada dan Sekretaris Daerah (Sekda), H Edi Siswadi.

Khusus pemantauan harga dikatakannya, dalam perdagangan dalam negeri, pemantauan dilakasnakan seminggu sekali. Selama Ramadhan dan menjelang lebaran, monitoring harga kita Kota Bandung melakukan seminggu duakali. Tapi saya kembali ingatkan, masyarakat jangan melakukan aksi borong yang dapat memicu kenaikan harga-harfga,". (www.bandung.go.id)