PEMKOT DAN DPRD RESPONSIF TERHADAP PERUBAHAN ATURAN

Seiring dengan berpindahnya kewenangan pendidikan SMA/sederajat ke pemerintah provinsi, Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil bersama jajaran DPRD Kota Bandung

Miftah Senin, 06 Maret 2017 16:09
PEMKOT DAN DPRD RESPONSIF TERHADAP PERUBAHAN ATURAN
PEMKOT DAN DPRD RESPONSIF TERHADAP PERUBAHAN ATURAN


Seiring dengan berpindahnya kewenangan pendidikan SMA/sederajat ke pemerintah provinsi, Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil bersama jajaran DPRD Kota Bandung sependapat bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Kota Bandung diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesejahteraan pendidik, dan tenaga kependidikan. Selain itu, pendidikan juga menempatkan peserta didik sebagai subjek pendidikan dalam proses belajar mengajar.


"Peserta didik harus memperoleh kesempatan yang sama tanpa adanya diskriminasi, serta (pemerintah kota) mampu bersikap tegas dalam penyimpangan penyelenggaraan pendidikan," tutur Ridwan saat membacakan jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Wali Kota perihal 3 Raperda yang materinya dari Lembaran Kota tahun 2017 nomor 01, 02, dan 03 Catur Wulan I dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Bandung, Senin (6/3/2017).


Usai rapat, Ridwan mengatakan, pemerintah kota harus merespon perihal berbagai perubahan peraturan itu. Pihaknya harus mengikuti perkembangan aset, tenaga kependidikan, dan berbagai hal berkaitan dengan pengalihan kewenangan.


Dirinya juga banyak menerima pertanyaan dari warga terkait sekolah inklusi dan kesejahteraan, perihal apakah seorang siswa di SMA tetap diberi beasiswa atau tidak.


"Tapi intinya tetap, selama dia warga Bandung, mau kewenangan penyelenggaranya oleh siapapun tetap akan kita bantu, kita dukung, tetap inklusi untuk semua golongan dan lainnya," ujar Ridwan.


Selain soal pendidikan, rapat paripurna juga membahas tentang kerja sama, baik antar daerah maupun dengan luar negeri. Ridwan menuturkan, pemerintah kota masih perlu melengkapi regulasi-regulasi agar kerja sama dengan antar daerah maupun dengan luar negeri bisa dipercepat.


"Kita membangun infrastruktur ternyata masih ada lubang-lubang peraturan yang kurang lengkap sehingga harus dilengkapi. Dengan begitu, semua kerjasama nanti dengan pihak ketiga, dengan daerah, luar negeri, bisa dipercepat," katanya.


Sejauh ini, pemerintah kota telah banyak melaksanakan penjajakan kerja sama luar negeri. Hingga saat ini, ada tujuh kerja sama yang sudah terjalin, yakni dengan Braunschweig (Jerman), Kawasaki (Jepang), Petaling Jaya (Malaysia), Fort Worth (Amerika Serikat), Suwon (Korea Selatan), Liuzhou (RRT), dan Lingkou (RRT).


Persoalan lain yang menjadi pembahasan rapat antara lain terkait perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal tersebut menyusul adanya berbagai perubahan regulasi di tingkat nasional dan internasional, seperti Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN, terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta perubahan Millennium Development Goals (MDGs) menjadi Sustainable Development Goals (SDGs).


"RPJMD sesuai peraturannya kan boleh direvisi karena harus nyambung dengan program presiden, dengan program PBB, dengan peraturan-peraturan. Kemudian perubahan kewenangan banyak berubah. SOTK berubah dengan RPJMD," katanya. Oleh karena itu, penyesuaian-penyesuaian perlu dilakukan karena akan berdampak pada berbagai keputusan pembangunan dan realisasi janji politik Wali Kota.