Ganti Nama
Ganti Nama Pengertian Umum Didalam praktek penyelenggaraan catatan sipil sering terjadi seseorang itu mengganti namanya, baik bagi Warga Negara Indonesia

Persyaratan
Warga Negara Indonesia Asli
- Akta Kelahiran
- Akta Perkawinan/Akta Nikah
- KTP
- Kartu Keluarga
Apabila permohonan tersebut dikabulkan, maka dalam penetapannya Pengadilan Negeri akan memerintahkan atau memberi kuasa kepada pegawai catatan sipil untuk merubah nama yang tercatat dalam daftar catatan sipil sesuai degan nama yang baru.
Warga Negara Indonesia Keturunan.
Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan untuk merubah nama kecilnya harus mengajukan permohonannya ke Pengadilan Negeri. Sedangkan untuk mengganti nama keluarga, permohonan dimintakan kepada Menteri Kehakiman, baik melalui Pemerintah daerah setempat maupun dilakukan secara langsung.
Disamping syarat-syarat yang telah dikemukakan diatas, dalam praktek juga diminta syarat-syarat sebagai berikut :
- Photo copy Akta Kelahiran, Akta Perkawinan dan surat lainnya yang berhubungan dengan itu;
- Photo copy Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI);
- Surat keterangan tidak berkeberatan dari Pemerintah Daerah setempat;
- Surat keterangan dari pihak Kepolisian ;
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk.
- Saksi - saksi.
Setelah adanya Penetapan Pengadilan maka Dinas Kependudukan akan memberikan Perubahan Catatan pinggir Kewarganegaraannya atau ganti nama yang bersangkutan di dalam Kutipan Akta Kelahiran/ Akta Perkawinan yang bersangkutan.