Berita

RENOVASI TAMAN DENGAN DANA CSR

Taman Cikapayang adalah salah satunya taman tematik yang paling terkenal di Bandung. Pasalnya, taman tersebut terletak tepat di persimpangan Jalan Ir. H. Juanda

Miftah Jumat, 18 Agustus 2017 16:30
RENOVASI TAMAN DENGAN DANA CSR
RENOVASI TAMAN DENGAN DANA CSR

Taman Cikapayang adalah salah satunya taman tematik yang paling terkenal di Bandung. Pasalnya, taman tersebut terletak tepat di persimpangan Jalan Ir. H. Juanda atau yang lebih dikenal dengan Jalan Dago. Bertepatan dengan Hari Proklamasi, taman yang baru selesai direnovasi itu diresmikan oleh Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil dan Wakil Wali Kota Bandung Oded M. Danial, Kamis (17/8/2017).

Suasana baru kini hadir di taman tersebut. Taman yang dulunya gelap kini lebih cantik dengan hadirnya air mancur dan amphiteater untuk aktivitas warga.

"Kita membuat yang namanya amphiteater. Dulu taman ini gelap, susah nongkrongnya. Sekarang semua bisa punya tempat duduk, identitas Dago-nya tidak berubah," ujar Ridwan.

Istimewanya, renovasi taman tersebut tidak menggunakan dana APBD Kota Bandung, melainkan sumbangan dana CSR melalui PT. JNE. Ridwan pun berterima kasih atas kontribusi perusahaan ekspedisi barang tersebut dalam pembangunan Kota Bandung.

Ridwan menjelaskan, PT. JNE telah menempuh prosedur yang baik yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung. Perusahaan tidak mengajukan proposal melalui wali kota, melainkan lewat Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kota Bandung.

"Jadi kami sangat transparan, bisa dilihat di sana perencanaannya, angkanya, pertanggungjawaban keuangan, dan sebagainya sehingga prosedur ini sangat transparan," tutur Ridwan.

Ia menambahkan, transparansi ini membuktikan bahwa pembangunan Kota Bandung tidak hanya menggunakan APBD, tetapi juga bantuan dari perusahaan. "Semua perusahaan punya kewajiban 2,5% untuk memberikan bantuan tanggung jawab, kalau tidak sosial atau lingkungan," imbuhnya.

Saat ini, taman dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3). Jadi, warga yang ingin memanfaatkan taman untuk aktivitas massal, warga bisa mengajukan izin ke dinas tersebut.

"Ada dua tipe kegiatan, sosial atau komersial. Nanti biayanya dipakai untuk mengelola dan perawatan taman," jelas Ridwan.