News

DPKP3 AKAN AJUKAN PENGUBAHAN PERDA NO. 7 TAHUN 2013

Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung akan mengkaji ulang regulasi yang mengatur tentang mekanisme penyerahan Pras

Miftah Monday, 04 September 2017 15:18
DPKP3 AKAN AJUKAN PENGUBAHAN PERDA NO. 7 TAHUN 2013
DPKP3 AKAN AJUKAN PENGUBAHAN PERDA NO. 7 TAHUN 2013

Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung akan mengkaji ulang regulasi yang mengatur tentang mekanisme penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang apartemen ke Pemerintah Kota Bandung. Pasalnya, ada beberapa peraturan yang dinilai menghambat penyerahan PSU kepada pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Riela Fiqrina dalam Bandung Menjawab di Ruang Media Balai Kota Bandung, Kamis (31/8/2017). Menurutnya, ada mekanisme yang kurang sesuai untuk diterapkan pada kondisi pembangunan saat ini.

Berdasarkan data dari DPKP3, ada 519 perusahaan  pengembang yang potensial untuk bisa menyerahkan PSU. Dari jumlah tersebut, hanya 19 pengembang yang sudah menyerahkan PSU-nya sesuai regulasi yang ada.

"Dilihat dari formulasi kebijakan, ternyata aturan sangat ribet. Ada aturan PSU ini, Perda No. 7 tahun 2013 bahwa penyerahan PSU disamaratakan harus 40%," terang Riela.

Padahal, menurutnya, jika dilihat dari kebijakan Rencana Dasar Tata Ruang Kota (RDTRK), penerapan persentasi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) itu berbeda-beda. "Jadi artinya ketika siteplan-nya tidak match dengan persyaratan PSU terjadi hambatan, tidak bisa diserahkan," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga menemui kendala dalam menghadapi perusahaan pengembang yang sudah tidak ada atau pailit. Menurut Perda yang sama,  jika ada PSU yang belum diserahkan oleh perusahaan tersebut, ada jangka waktu yang diberikan, yakni selama selama dua tahun sejak Perda ini diberlakukan.

"Berarti berlakunya hanya sampai 2015, istilahnya pemutihan. Sekarang sudah 2017, maka seharusnya kembali lagi ke aturan itu," katanya.

Sementara itu, masih ada perusahaan-perusahaan lama yang hingga kini belum menyerahkan PSU. Banyak diantaranya yang perusahaannya sudah tidak ada. "Ada deadlock juga, kita tidak bisa menindaklanjuti itu," imbuhnya.

Pihaknya saat ini tengah menyusun kajian akademis untuk mengubah Perda No. 7 tahun 2013 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman. Riela memperkirakan, Perda yang baru sudah bisa hadir di tahun 2018 mendatang.