Berita

Coaching Clinic, Cara Inspektorat Tekan Pelanggaran di Pemkot

    Pelanggaran terkait penyelenggaraan pemerintahan yang terjadi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, umumnya tidak ada unsur kesengajaan, tetapi lebih dis

Zalfa Fauziya Jumat, 31 Agustus 2018 10:48
Coaching Clinic, Cara Inspektorat Tekan Pelanggaran di Pemkot
Coaching Clinic, Cara Inspektorat Tekan Pelanggaran di Pemkot

    Pelanggaran terkait penyelenggaraan pemerintahan yang terjadi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, umumnya tidak ada unsur kesengajaan, tetapi lebih disebabkan oleh ketidakpahaman terhadap aturan.

    Demikian disampaikan oleh Pengawas Pemerintahan Madya Inspektorat Kota Bandung, Riki Fachdiar Iskandar pada acara Bandung Menjawab yang diselenggarakan Bagian Humas Setda Kota Bandung, Kamis (30/8/2018), di Taman Sejarah Wiranatakusumah, Jln. Aceh, Bandung. Pada acara tersebut, Riki menjadi narasumber bersama Inspektorat Pembantu (Irban) Wilayah I pada Inspektorat Kota Bandung, Hendrawan Setia.

    Menurut Riki, menjadi tugas Inspektorat untuk meluruskan dan memberikan solusi sehingga kesalahan tidak terulang. Inspektorat akan memberikan masukan dan membantu memberikan solusi dari setiap kendala yang dihadapi SKPD demi terselenggaranya kinerja pemerintahan yang baik.

    Untuk memberikan pemahaman tentang aturan dan tugas masing-masing Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Bandung, Inspektorat siap memberikan konsultasi atau coaching clinic.

    "Demi kinerja pemerintahan berjalan akuntabel, Inspektorat Kota Bandung membuka pintu untuk konsultasi atau coaching clinic kepada SKPD. Ini supaya SKPD menjadi lebih paham tentang tugasnya sehingga tidak melakukan pelanggaran," katanya.

    Coaching clinic, tambah Riki, merupakan salah satu media Inspektorat Kota Bandung sebagai konselor SKPD. “Perangkat daerah diberikan keleluasaan jika akan melakukan konsultasi. Apapun problematika atau kendala yang dirasakan oleh SKPD, kita terbuka dan siap membantu. Inspektorat membuka coaching clinic satu minggu sekali setiap hari Jumat," ungkapnya.

    Selain dilakukan di Kantor Inspektorat, konsultasi juga dilakukan secara langsung ketika sedang audit reguler maupun operasional. “Jadi ketika pemeriksaan, SKPD itu sekaligus konsultasi. Jadi tidak selalu datang ke Kantor Inspektorat,” ujarnya.

    Hal-hal yang sering ditanyakan SKPD, umumnya terkait masalah lelang, pengadaan barang dan jasa, kendaraan hilang, dan perjalanan dinas.