Berita

Menyimak PPDB 2019 Kota Bandung

HumasBandung - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Kota Bandung dijadwalkan dimulai 23 Mei, baik untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar (SD)

Riza Riswanto Senin, 13 Mei 2019 09:40
Menyimak PPDB 2019 Kota Bandung
Menyimak PPDB 2019 Kota Bandung

HumasBandung - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Kota Bandung dijadwalkan dimulai 23 Mei, baik untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar (SD) maupun Taman Kanak-kanak (TK). Ada sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan para orang tua calon siswa.

PPDB SMP
Persyaratan pendaftaran di antaranya, kartu peserta ujian asli atau Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) asli (bagi lulusan tahun 2016, 2017, 2018), surat keterangan mengikuti ujian, fotokopi akte kelahiran, fotokopi KTP orang tua, fotokopi kartu keluarga yang dikeluarkan sebelum 23 Mei 2018.

Selain itu, orang tua calon siswa juga wajib menunjukkan akte kelahiran calon peserta didik, KTP orang tua serta kartu keluarga asli calon peserta didik, menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua atau wali calon peserta didik, berusia paling tinggi 15 tahun pada tahun awal pelajaran baru.

Alur PPDB SMP dimulai dari mendaftar ke sekolah tujuan, seleksi persyaratan, seleksi zonasi, hingga akhirnya diterima di sekolah negeri. Jika dalam seleksi zonasi tidak masuk, maka peserta mendaftar ke sekolah swasta. Persentase PPDB SMP adalah, 90% zonasi, 5% prestasi dan 5% perpindahan tugas orang tua.

Pemkot Bandung juga memberikan alokasi khusus bagi sekolah tertentu yang berada di perbatasan zonasi. Ada 18 sekolah yang menjadi pengecualian, yaitu SMP 12, SMP 16, SMP 18, SMP 26, SMP 29, SMP 35, SMP 38, SMP 39, SMP 46, SMP 47, SMP 50, SMP 51, SMP 52, SMP 53, SMP 54, SMP 55, dan SMP 57.

Pada sekolah-sekolah tersebut, ada kuota 5% jarak luar kota. Meskipun tidak dalam zonasinya, siswa bisa mendaftar di sekolah tersebut asalkan jarak dari rumah ke sekolah tidak lebih dari 500 meter. Kuota tersebut diambil dari zonasi kuota murni sehingga menjadi 45%.

PPDB SD
Sejumlah persyaratannya yaitu fotokopi akte kelahiran, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan sebelum 23 Mei 2018, menunjukan KTP dan KK asli calon peserta didik dan menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua atau wali calon peserta didik.

Masa pendaftaran 23-28 Mei 2019, pengumuman (31 Mei), daftar ulang (17-18 Juni). Persentase PPDB tingkat SD baik itu perbatasan maupun bukan perbatasan, yaitu 95% zonasi dan 5% perpindahan tugas orang tua.

Sedangkan Alur PPDB SD dimulai dari mendaftar ke sekolah tujuan, seleksi persyaratan, seleksi usia (prioritas minimal 7 tahun). Panitia menentukan calon siswa hingga batas kuota terpenuhi berdasarkan usia dan jarak tempat tinggal.

Jika tidak diterima dalam seleksi usia, maka mengikuti seleksi di sekolah pilihan kedua, dan jika tidak diterima di sekolah kedua, maka mendaftar ke sekolah swasta.

PPDB TK
Jadwal dan persyaratan PPDB tingkat Taman Kanak-kanak sesuai Buku Panduan PPDB Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Untuk pendaftaran dimulai 23 - 28 Mei 2019, pengumuman (31 Mei), daftar ulang (17-18 Juni).

Persyaratan pendaftaran di antaranya, fotokopi akte kelahiran, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan sebelum 23 Mei 2018, menunjukan KTP dan KK asli calon peserta didik dan menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua atau wali calon peserta didik.

Pelaksanaan sistem PPDB pada jenjang TK dilakukan Offline berdasarkan zonasi, dengan prioritas anak usia 6 - 4 tahun.

Alur PPDB TK dimulai dari orang tua calon siswa mendaftar ke sekolah tujuan. Selanjutnya panitia akan menyeleksi persyaratan dan seleksi usia (prioritas 6-4 tahun). Hingga akhirnya panitia mengumumkan calon siswa yang diterima.

Jika dalam seleksi usia, tidak memenuhi syarat maka peserta didik daftar ke TK swasta.

Perlu diketahui, Ada tiga TK Negeri di Kota Bandung, yaitu TK Negeri Pembina (Jalan Sadang Sari), TK Negeri Centeh (Jalan Centeh), dan TK Negeri Citarip (Jalan Citarip).* 


humas.bandung.go.id