Pemkot Sediakan SHR Rp.7 Milyar untuk 36.061 Pegawai
Untuk meningkatkan kesejahteraan pagawai dalam menyemarakan Hari Raya Idul Fitri 1428 H Tahun 2007 Pemerintah Kota Bandung memberikan sumbangan Hari Raya (SHR)

Untuk meningkatkan kesejahteraan pagawai dalam menyemarakan Hari Raya Idul Fitri 1428 H Tahun 2007 Pemerintah Kota Bandung memberikan sumbangan Hari Raya (SHR) sekira Rp.7 Miliyar kepada para pegawai, pensiunan, pensiunan janda/duda di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang jumlahnya 36.061 orang.
”Pak Wali Kota akan memberikan sumbangan hari raya Idul Fitri 1428 Hijriah kepada para karyawan yang jumlah keseluruhannya termasuk guru bantu, sukwan, pensiunan, pensiunan janda dan lain sebagainya, sebanyak 36.061 orang.” ujar Asisten Administrasi H. Tjutju Nurdin, SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (3/10/07).
Menurut Tjutju pemberian SHR berdasarkan SK Wali Kota Nomor 841.4/Kep 620-Peg/2007 tentang Pemberian Sumbangan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1428 H kepada Para Pegawai, Pensiunan dan pensiun Janda/Duda di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Berdasarkan SK tersebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah, pagawai lokal, honorer, harian, tanaga kontrak kerja, Non PNS dan TNI/Polri yang dikaryakan diberikan SHR sebesat Rp.200 ribu.
Sedangkan pensiunan, pensiun janda/duda, pegawai KONI, BPGP,Yayasan Pertiwi, dokter PTT, guru bantu, sukwan, Komisi Pemilihan Umum dan Pengurus TP PKK Tingkat Kota Bandung sebesar Rp.150. ribu.
Tjutju mengatakan, SHR tahun ini mengalami kenaikan ” Alhamdulillah ada kenaikan 30 %. Kalau dulu Rp.150 ribu, sekarang Rp.200 ribu. Kalau dulu Rp.100 ribu sekarang Rp.150 ribu. Total nilai keseluruhan kurang lebih Rp.7 Milyar.
SHR untuk pensiunan, pensiun janda/duda, mernurut Tjutju akan diberikan pada hari Senin dan Selasa (8-9/10/07) di Gedung Olah Raga (GOR) Pajajaran Jl.Pajajaran pukul 08.00-14.00. ”para pensiunan dan pensiunan janda yang akan mengambil SHR agar membawa foto copy Surat Keputusan Pensiun” ucapnya.
Libur Idul Fitri
Sesuai SK bersama 3 menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 97 Tahun 2007, Nomor Kep.126/MEN/X/2007 dan SKB/10/M.PAN/10/2007, tanggal 1 Oktober 2007 tentang penambahan cuti bersama Hari Taya Isul Fitri 1428 H, Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan libur Hari Raya Idul Fitri 1428 H/2007 M di lingkungan pemerintah Kota Bandung.
Berdasatkan SE yang ditandatangani Sekda Dr.Edi Siswadi, M.Si tersebut, pelaksanaan libur nasional Idul Fitri 1428 H yaitu tanggal 13-14 Oktober 2007 dan cuti bersama tanggal 12, 15, 16, 17, 18, dan 19 Oktober 2007. Dengan demikian pegawai di lingkungan Pemkot Bandung akan menikmati libur panjang selama 10 hari. Karena dari total libur 8 hari yaitu Idul Fitri (2) dan cuti bersama (6) masih ditambah libur Sabtu dan Minggu tanggal 20 dan 21 Oktober 2007
Sementara bagi pagawai SKPD tertentu yang berhubungan langsung melayani masyarakat seperti PD Kebersihan, PDAM, Dinas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Dinas Kesehatan, Dinas Pengelolaan Pasar, Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Perhubungan, Puskesmas, RSUD Ujungberung dan RSB Astanaanyar, didalam SE tersebut penentuan libur diatur masing-masing pimpinan SKPD agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya ketentuan jam kerja bulan Ramadhan yang diatur SE. Walikota Nomor 451.13/SE.065-Peg tanggal 11 September 2007 setelah lewat bulan Ramadhan dinyatakan tidak berlaku lagi. Jam kerja kembali seperti biasa sesuai SE Walilota Nomor 061.2/SE.086-Peg, tanggal 18 September 2006.
Menurut Asisten Asministrasi Tjutju Nurdin,SH, dengan dikeluarkannya SE tersebut, para pagawai di Lingkungan Pemkot Bandung dapat melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab. Pegawai yang melanggar aturan akan dikenakan sangsi sesuai dengan Perturan Pemerintah yang berlaku. ”Kacida teuing lamun masih aya anu bolos teh. Pemerintah kan sudah memberikan libur dan cuti cukup lama.” kata Tjutju Nurdin. (www.bandung.go.id)