Kota Bandung Tak Batasi Kuota Pendaftar ke SMK

Siswa dari luar Kota Bandung yang ingin mendaftar dan belajar di sekolah menengah kejuruan (SMK) tidak akan dibatasi kuotanya. Sedangkan pada sekolah menengah p

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31
Kota Bandung Tak Batasi Kuota Pendaftar ke SMK
Kota Bandung Tak Batasi Kuota Pendaftar ke SMK

Siswa dari luar Kota Bandung yang ingin mendaftar dan belajar di sekolah menengah kejuruan (SMK) tidak akan dibatasi kuotanya. Sedangkan pada sekolah menengah pertama negeri (SMP) dan sekolah menengah atas negeri (SMAN), pembatasan kuota 10% akan diberlakukan hanya pada sekolah-sekolah yang masuk cluster I dan II.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandung, Dr. Edi Siswadi didampingi Kabag TU Disdik Kota Bandung, Hj. Evy S. Shaleha, Selasa (23/5) mengatakan, peniadaan kuota bagi SMK berasal dari usulan-usulan yang masuk sebelum draf tersebut disahkan menjadi surat keputusan (SK) wali kota.

"Hal yang mendasari dihilangkannya kuota di SMK, mengingat jumlah siswanya sebagian besar justru berasal dari luar Kota Bandung, seperti Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan sekitarnya," kata Edi usai melakukan uji publik draf penerimaan siswa baru (PSB) dengan unsur pendidikan seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bandung dan Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) di Kantor Disdik Kota Bandung, Jln. Ahmad Yani Bandung.

Selanjutnya diungkapkan Edi, pemberlakuan kuota 10% hanya bagi sekolah menengah pertama negeri (SMPN) dan SMAN yang masuk cluster I dan II. Langkah ini merupakan upaya pemerataan bagi semua sekolah yang masuk dalam cluster III dan seterusnya. Selain itu, sekolah yang masuk dalam cluster VI hanya menjadi pilihan.

"Selama ini sekolah dalam cluster VI biasanya hanya dijadikan sebagai batu loncatan. Pada semester II para siswanya mutasi ke sekolah lain sehingga sekolah tersebut menjadi kosong atau kekurangan siswa," katanya.

Untuk itu, katanya, pada tahun ajaran 2006/2007 nanti, mutasi yang akan dilakukan oleh siswa diharuskan melalui Disdik yang akan menentukan boleh tidaknya siswa mutasi.

"Pokoknya, untuk tahun ini telah disepakati tidak boleh lagi ada cabut menncabut pendaftaran di satu sekolah ke sekolah lain. Hanya diperbolehkan mendaftar maksimal dua," tegasnya.

Siswa tak mampu

Sementara itu, anggota Komisi D Kota Bandung, Hj. Kusmeni mengatakan, sekolah harus tetap mengutamakan siswa yang berasal dari ekonomi lemah. Kusmeni pun minta supaya tidak ada salah interpretasi antara sekolah dan orangtua, Disdik diharapkan gencar menyosialisasikan draf PSB tersebut.

"Apalagi dengan masih adanya dana sumbangan pendidikan (DSP) di beberapa sekolah. Lakukan tindakan transparansi antara komite, orangtua siswa, dan sekolah," pintanya.

Hal senada dikatakan Koordinator KPKB, Iwan Hermawan. Menurutnya, ada keterbatasan akses dari orangtua siswa tak mampu sehingga tidak mengetahui jadwal dan persyaratan PSB dari jalur keluarga tidak mampu.

Menanggapi hal tersebut, Edi mengatakan, akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan koordinasi dengan camat dan lurah di wilayah masing-masing. Sehingga, informasi itu akan segera sampai pada orangtua siswa yang memang ingin menyekolahkan anaknya ke tingkat yang lebih lanjut.

"Tentunya juga setelah draf ini disahkan oleh wali kota. Mudah-mudahan akan secepatnya," katanya. Dalam kesempatan sama, Edi menjawab pertanyaan tentang adanya permintaan kemudahan memperoleh pendidikan bagi anak guru seperti tercantum dalam Undang-undang No. 14 tentang Guru dan Dosen. Dikatakannya, hal itu belum dapat disetujui dan dimasukkan dalam draf PSB. Pasalnya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hal itu belum ada.

"Kendati demikian, pada dasarnya saya setuju saja. Asalkan dengan syarat mereka memang mempunyai kompetensi dan harus melalui seleksi terlebih dahulu. Jika tidak, tentunya nanti akan timbul kecemburuan bagi orangtua yang bukan guru," tambahnya.