News

Bandung City Regional Regulation Draft Regarding Regional Taxes and Levies Ratified by DPRD

The Draft Regional Regulation (Raperda) for the City of Bandung regarding regional taxes and levies has been approved and prepared to become a Regional Regulation (Perda). This was stated in the Plenary Meeting of the Bandung City DPRD, Monday 18 September 2023.

Humas Kota Bandung Monday, 18 September 2023 16:24
img
img
img
img
img
img
img
img
img
img

Terkait hal tersebut, Pelaksana Harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyampaikan terima kasih kepada Pansus 2 DPRD Kota Bandung yang telah menyelesaikan pembahasan tentang satu buah Raperda ini, dan juga kepada DPRD Kota Bandung yang telah mengesahkan Raperda ini menjadi Perda.

"Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi landasan penting dalam pembentukan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah harus berlaku mulai 5 Januari 2024," ujar Ema dalam penyampaian Pandangan Akhir Pelaksana Harian Wali Kota Bandung.

Selanjutnya, Ema menyebut pembentukan Perda ini menjadi sangat penting karena akan memberi peluang untuk meningkatkan pendapatan.

"Mencermati materi Raperda yang telah mendapat persetujuan bersama dari DPRD, maka selanjutnya dan secepatnya, Pemerintah Kota Bandung akan menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi. Dan hasilnya akan disampaikan kembali kepada dewan yang terhormat untuk mendapat penyempurnaan," kata Ema.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung Andri Rusmana menyampaikan, apresiasi Pansus 2, DPRD Kota Bandung, dan OPD Pemerintah Kota Bandung yang sama-sama merumuskan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda.

Ia berharap, selesainya pembahasan Raperda ini meningkatkan kinerja Pemkot Bandung, sehingga dapat sesuai dengan harapan masyarakat.

“Agar pembangunan daerah dapat terlaksana sesuai yang telah direncanakan,” kata Andri.

Adapun Raperda Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berisi 13 BAB dan 98 Pasal.

"Berdasarkan pembahasan yang dilaksanan Pansus 2, agar kiranya Pemkot Bandung segera mengawal proses harmonisasi dan evaluasi terhadap Perda Kota Bandung ke level Pemerintah Provinsi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri," ujar Andri. (ray)**


Kepala Diskominfo Kota Bandung

 

Yayan A. Brilyana