Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat Rame-Rame Bayar PPh

Dalam rangka menunaikan kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh), Walikota Bandung, H. Dada Rosada SH, M.Si yang sengaja diundang bersama Gubernur Jawa Barat,

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:34
Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat Rame-Rame Bayar PPh
Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat Rame-Rame Bayar PPh

Dalam rangka menunaikan kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh), Walikota Bandung, H. Dada Rosada SH, M.Si yang sengaja diundang bersama Gubernur Jawa Barat, Drs. H. Danny Setiawan M.Si, Ketua DPRD Jabar Drs. H.M Ruslan, Ketua Kejaksaan Tinggi Jabar, Kamal Sofyan, SH  dan para pejabat publik Pemprop  oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pelayanan (Kanwil DJP) Jawa Barat I,  melakukan pembayaran PPh Tahun Pajak 2007, dalam acara pekan panutan pembayaran PPh, di Auditorium Gedung Keuangan Negara (GKN) Jalan Asia Afrika 114 Bandung, Selasa (25/03/08).

Walikota yang didampingi Kepala Dispenda Kota Bandung, Drs. H. Yosi Irianto, mengemukakan, kedatangannya pagi itu, untuk menyerahkan SPT PPh pribadi yang sebelumnya telah disiapkan, meski baru berakhir 31 Maret 2008.

“Kami sangat sadar, kami selaku walikota, bahwa pendapatan terbesar untuk membiayai pembangunan adalah dari pajak. Oleh karena itu, kami harus memberikan contoh kepada warga kota. Kami menghimbau kepada warga kota, yang memang dia itu wajib pajak untuk melakukan kewajibannya karena kalau tidak, itu ada sangsinya,” kata Dada.

Dirinya akan bekerjasama dengan Ka Kanwil Pajak Jawa Barat, melakukan terobosan-terobosan pemungutan pajak-pajak lainnya yang menjadi kewajiban pajak pusat, termasuk Pajak Restoran dan PBB. Terobosan ini, dikatakannya meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi. ”Kita akan mengarahkan,  mengajak dan menumbuhkan kesadaran para WP ini. Bagi yang sudah mampu membayar, karena melakukan kegiatan usaha, yaa harus bayar,” tandas wali kota.

Berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007, jumlah yang dibayar walikota sebesar Rp. 18. 942.276,--. Jumlah ini sebenarnya merupakan kekurangan yang sebelumnya telah dibayar lewat Kantor Pos, sementara jumlah seluruh PPh nya yang harus dibayarkan  Rp. 34. 207.414,--.

Ka Kanwil DJP Jabar I, Drs. Pandu Bastari M.Sc mengemukakan, jajarannya akan melakukan intensifikasi pajak-pajak restoran. Karena menurutnya, mereka yang berusaha di sektor usaha hotel dan restoran, merasa bangga sudah membayar pajak restoran. padahal itu, adalah pajak nya kunsumen, sementara pajak perseorangan belum. “Pajak perseorangan itukan, duapuluh persen untuk daerah. Kita merasa perlu untuk melaksanakan koordinasi dengan teman-teman di daerah,” tuturnya.

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983, yang berlaku mulai 1 Januari 2008, pajak diartikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk ke[pentingan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Cara paling adil untuk berkontribusi untuk membiayai keperluan negara guna mewujudkan kemakmuran rakyat, adalah melalui pembayaran pajak. Sebab menurutnya, jiwa dari pajak itu sendiri adalah keadilan. Adil bukan berarti, semua wajib pajak dikenai beban yang sama, melainkan didasarkan atas kemampuan atau daya pikulnya. Semakin tinggi tingkat penghasilan atau daya pikul seseorang, semakin tinggi pula tanggungjawabnya dalam berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak. ”Untuk itulah, PPh kita menganut tarif yang progresif”, ujarnya.

Gubernur Jawa Barat menyebutkan, terdapat 3 stakeholder utama pembangunan, yaitu Pemerintah, masyarakat dan pengusaha. Semuanya terkena kewajiban membayar pajak termasuk retribusi. Dari pajak pusat ini, bagi Pemprop Jabar ada harapan mendapat fasilitasi dana perimbangan yang lebih besar lagi.

Dalam Tahun 2007, dikatakannya, tidak kurang dari Rp. 1,6 Trilyun, Pemprop Jabar mendapat bagi hasil dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari APBN, yang semuanya diakumulasikan dari pendapatan-pendapatan negara termasuk pajak.

”Saya kira, kalau masyarakat Jawa Barat ini berpartisipasi sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya melaksanakan membayar pajak, tentunya pembangunan Jawa Barat akan terfasilitasi lebih baik lagi. Kita masih mengharapkan dana perimbangan ini, kian hari makin proforsional karena tantangan Jawa Barat tidak ringan, yang mengingin menjadi propinsi termaju,” harapnya seraya menyerukan, agar masyarakat Jawa Barat yang berkualifikasi Wajib Pajak Pemerintah, apakah itu pajak perusahaan, pajak perorangan maupun PBB, untuk memberikan peran serta sebaik-baiknya. Ini berarti merupakan sumbangan kepeduliannya kepada pemerintah, dalam membantu keuangan negara dalam membiayai pembangunan.   (www.bandung.go.id)