Persyaratan Tambahan Penerimaan CPNS 2018

WALI KOTA BANDUNG P E N G U M U M A N Nomor : 004 Tahun 2018 tentang PERSYARATAN TAMBAHAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN PEMERI

img

Garuda.jpg


WALI KOTA BANDUNG


P E N G U M U M A N
Nomor : 004 Tahun 2018


tentang


PERSYARATAN TAMBAHAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
FORMASI TAHUN 2018

 

Menyusul pengumuman Wali Kota Bandung Nomor 003 Tahun 2018 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Formasi Tahun 2018, perlu menetapkan persyaratan tambahan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.    Tenaga kesehatan harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan keahliannya yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang (dikecualikan bagi formasi Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama).

2.     Apabila Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam proses perpanjangan maka yang harus diunggah adalah STR sebelumnya dan bukti proses/usul perpanjangan.

Demikian untuk menjadi perhatian.

Bandung, 25 September 2018

WALI KOTA BANDUNG


ttd


H. ODED MOHAMAD DANIAL, S.AP