70 Mucikari Saritem Diberi Surat Peringatan Pertama

Sebanyak 70 Mucikari lokalisasi Saritem, diberi surat peringatan (SP) pertama oleh Pemerintah Kota Bandung, Pemberian SP dilakukan di Kantor RW.09 Kelurahan Keb

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31
70 Mucikari Saritem  Diberi Surat Peringatan Pertama
70 Mucikari Saritem Diberi Surat Peringatan Pertama

Sebanyak 70 Mucikari lokalisasi Saritem, diberi surat peringatan (SP) pertama oleh Pemerintah Kota Bandung, Pemberian SP dilakukan di Kantor RW.09 Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Andir oleh aparat Kantor Satpol PP dipimpin Kasi Pemberkasan, Suparno. Dibantu Ketua RW.07 Yayan Kristian dan Ketua RW.09 Masnu. SP yang ditujukan kepada para Mucikari Komplek Saritem tersebut bernomor 300-414/Pol PP/2006, tanggal 5 September 2006. Ditandatangani Kepala Bidang Penyidikan, H. Dadang Iriana, SH, MSi. dan diketahui Kepala Kantor Sat Pol PP, Priana Wirasaputra. Dalam SP tersebut para Mucikari diperingatkan agar segera menghentikan segala bentuk kegiatan yang mengarah kepada perbuatan asusila sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K-3). Apabila dalam waktu7 x 24jam sejak tanggal 6 September sampai dengan 14 September 2006 ternyata tidak dilaksanakan, Pemerintah Kota Bandung akan melakukan tindakan penyegelan tempat kegiatan. Selain itu dalam SP dicantumkan pasal 49 ayat (1) huruf (ccc), huruf (eee) dan huruf (fff) Perda K-3, bahwa setia orang atau badan hukum dilarang menyediakan, menghimpun wanita tuna susila untuk dipanggil, memberi kesempatan kepada khalayak untuk berbuat asausila, menarik keuntungan dari perbuatan asusila seorang atau banyak orang sebagai mata pencaharian dan menyediakan rumah untuk tempat berbuat asusila. Suparno yang langsung memimpin pemberian SP tersebut di kawasan Saritem, -- kepada wartawan mengatakan, bahwa dari lokasi ini sudah harus bersiap-siap untuk menutup kegiatan asusila ini. Disamping akan diberlakukannya Perda No. 11 Tahun 2005 tentang K-3 pada bulan November ini juga menjelang memasuki bulan suci ramadhan. “Mudah-mudahan dengan SP pertama ini, para pengelola atau pun mucikarinya bisa mematuhinya. Kita tidak usah memberikan SP kedua dan selanujutnya. Tapi, kalau SP pertama belum juga dipatuhi, ya kita memberikan SP kedua,”kata Suparno, yang belum bisa memastikan rencana pemberian SP kedua itu karena harus melihat situasi dan kondisi. Apabila Perda tersebut telah diberlakukan, maka sesuai dengan pasal 49 ayat (1) huruf (bbb) disebutkan yang melakukan perbuatan asusila dikenakan embebanan biaya sebesar Rp. 5 juta. Sedangkan pada huruf (ccc) disebutkan yang menyediakan, menghimpun wanita tuna sesila untuk dipanggil dan memberi kesematan kepada khalayak umum untuk berbuat asusila, maka dikenai denda sebesar Rp. 50 jta. Sementara pada huruf (fff) yang menyediakan rumah untuk melakukan perbuatan asusila, maka dkenakan sanski denda sebesar Rp. 50 juta.