Perum Perumnas Berencana Bangun 2 Rusunami di Antapani dan Sarijadi Bandung

  Mendukung program seribu tower yang digelindingkan Kementrian Perumahan Rakyat (Menpera), Perum Perumnas Regional IV Jawa Barat berencana membangun rumah sus

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:35
Perum Perumnas Berencana Bangun 2 Rusunami di Antapani dan Sarijadi Bandung
Perum Perumnas Berencana Bangun 2 Rusunami di Antapani dan Sarijadi Bandung

 

Mendukung program seribu tower yang digelindingkan Kementrian Perumahan Rakyat (Menpera), Perum Perumnas Regional IV Jawa Barat berencana membangun rumah susun sederhana milik (rusunami) di Kota Bandung. Bahkan bakal lokasinya telah disebut-sebut di sisa lahan milik Perum Perumnas, di Sarijadi Jalan Terusan Dr Sutami dan Antapani.

Hal ini disampaikan general manajernya, Hardi kepada Wali Kota Bandung H Dada Rosada dalam eksposnya terkait sosialisasi rencana pembangunan rusunami Sarijadi dan Antapani Bandung, di ruang tengah Balaikota Pemerintah Kota (Pemkot) bandung, Jalan Wastukancana 2, Senin (13/07/09).

Hardi menmbahkan, di Kota Bandung selama ini Perum Perumnas telah membangun 16.620 unit rumah tinggal tersebar di 8 lokasi. Di Sukaluyu (160), Sadangserang (869), Sarijadi (3.294), Cijerah (3.735), Cibuntu (348), Antapani (6.999), Kopo (466), flat Sarijadi (864 di 16 blok).  Sementara 2 rusunami di kawasan Sarijadi (8.327 m2) dan Antapani (8.998 m2), direncanakan dibangun 16 lantai dengan unit hunian tipe 22 dan 36.

Misi kita membangun rumah masyarakat menengah kebawah berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah layak huni dengan harga terjangkau,". Merespon rencana ini, Wali Kota Bandung H Dada Rosada mengemukakan, Kota Bandung dengan penduduk lebih kurang 2,5 juta jiwa, membutuhkan 500 ribu rumah, sementara yang ada sekarang baru sekira 360 ribu rumah. "Dari sisi kebutuhan rumah layak huni, jelas Bandung sangat membutuhkan. Namun karena keterbatasan lahan, konsep pembangunan rumah tinggal perlu diterapkan secara vertical tapi juga tidak bertentangan dengan rambu-rambu peruntukannya,".

Sesuai Perda RTRW Nomor 2 Tahun 2004 yang telah direvisi dengan Perda 3 Tahun 2006, peruntukan Sarijadi adalah unuk RTH, sedangkan Antapani untuk jasa dan perdagangan. Solusinya Perum Perumnas harus mencari lokasi lain. "Kalaulah akan dillaksanakan, saya akan membatasi karena kebutuhan ruang terbuka hijau. Jadi rencana ini belum pasti bisa diwujudkan, perlu pembahasan lebih lanjut apalagi kita dibatasi Peraturan Pemerintah bahwa setiap daerah harus menyediakan minimal RTH 30 persen,". (www.bandung.go.id)