Pemkot dan Kejari Bandung Tanda Tangani Kerja Sama Bantuan Pertimbangan Hukum Bidang DATUN

  Undang Undang (UU) RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan Republik Indonesia (Kejari), khususnya terkait sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),di

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:35
Pemkot dan Kejari Bandung Tanda Tangani Kerja Sama Bantuan Pertimbangan Hukum Bidang DATUN
Pemkot dan Kejari Bandung Tanda Tangani Kerja Sama Bantuan Pertimbangan Hukum Bidang DATUN

 

Undang Undang (UU) RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan Republik Indonesia (Kejari), khususnya terkait sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),dijelaskan jika Negara, Pemerintah, BUMN/BUMD digugat pihak luar, kejaksaan dengan surat kuasa hukum dapat bertindak sebagai jaksa pengacara negara. (JPN) untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah.

Berkaitan dengan ini terutama dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Kejari Bandung menandatangani nota kesepahaman di bidang bantuan pertimbangan hukum dan tindakan hukum di bidang Datun.

Penandatanganan dilakukan masing-masing Wali Kota Bandung, H Dada Rosada dan Kepala Kejari Bandung, Sri Harijati, di ruang serbaguna Bermartabat Balaikota Pemkot Bandung, Jalan Wastukanca 2, Senin (3/01/09). Disaksikan Ketua DPRD Kota Bandung, H Husni Muttaqien, Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda dan sejumlah pejabat publik.

Dada menuturkan, dinamika otonomi daerah (Otda) terkait peran, kebijakan dan pelayanan masyarakat, telah memberikan keleluasaan responsibilitas masyarakat terhadap kebijakan pemerintah menyangkut hak-hak Datun. Berdasar kenyataan ini, menurutnya pentingnya Pemkot Bandung menyikapinya secara cepat dan tepat. Karena kepastian hukum merupakan kebutuhan dasar bagi setiap aktivitas atau keperdataan baik penyelenggara pemerintahan maupun masyarakat.

"Fenomena otonomi daerah ini belum sepenuhnya terantisipasi. Persoalan hukum perdata dan tata usaha negara ibarat eforia yang datang silih berganti. Jika dihadapi Pemkot Bandung dengan SDM terbatas, jelas tidak akan terselesaikan cepat," aku Dada.

Pemkot Bandung dikatakannya selalu berproses dengan kebijakan terbarukan. Tidak menutup kemungkinan ada aspek keperdataan maupun tata usaha negara yang tidak sinkron dengan persepsi masyarakat.

Gugatan atas kebijakan dan keputusan pemerintah oleh masyarakat atas lahan dan bangunan, dikatakannya adalah fakta yang tidak mungkin diabaikan, terlebih komitmen pemerintah adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat. Artinya implikasi hukum yang muncul dari setiap kebijakan harus dipertanggungjawabkan dengan memberi ruang penyelesaian hukum. "Kerja sama antara Pemkot bandung dan Kejaksaan Negeri Bandung, berintikan kerja sama bantuan pertimbangan hukum dan tindakan hukum di bidang Datun,".

Sebagai kota jasa bernartabat, Dada menandaskan, Kota Bandung harus mengedepankan supremasi hukum yang berkeadilan. Hak-hak masyarakat harus dipenuhi sekalipun harus menempuh proses hukum. "Ini realita yang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melayaninya,".

Dada menambahkan Kerja sama bantuan pendapat hukum atau tindakan hokum Datun yang sebelumnya telah dilakukan sejak 2006, ditujukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan pengembangan persepsi hokum masyarakat yang lebih proporsional. Fokusnya mencegah sebelum terjadi peroalan hukum terkait Datun.

"Pencegahan sebelum terjadi itu lebih penting. Halnya dengan rencana pembangunan stadion sepak bola di Gedebage, saya minta kepada Kejati, Pak Kapolda dan  Kepala BPK untuk memberikan penjelasan preventif, apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan supaya keuangan negara tidak dirugikan, mencegah perbuatan perdata jangan sampai kepada perbuatan pidana, diantaranya mencegah terjadinya korupsi,".

Ditempat yang sama, Kajari Bandung, Sri Harijati menuturkan, sesuai perannya terkait Datun, fungsi Kejari fokus pada perlindungan  masyarakat, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain. "Peran Jaksa Pengacara Negara di Bidang Datun lebih pada upaya menyelamatkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan melindungi kepentingan umum,". (www.bandung.go.id)