PEMKOT BANDUNG TERUS TEGAKKAN ATURAN WAJIB PAJAK

Demi mengoptimalkan penerimaan pajak ke Kota Bandung, pemerintah Kota Bandung telah memberi kesempatan selama empat minggu kepada para pelaku usaha di Bandung u

Miftah Sabtu, 13 Agustus 2016 09:45
PEMKOT BANDUNG TERUS TEGAKKAN ATURAN WAJIB PAJAK
PEMKOT BANDUNG TERUS TEGAKKAN ATURAN WAJIB PAJAK

Demi mengoptimalkan penerimaan pajak ke Kota Bandung, pemerintah Kota Bandung telah memberi kesempatan selama empat minggu kepada para pelaku usaha di Bandung untuk melakukan registrasi pajak hingga batas akhir pada 7 Oktober 2015.
Guna menindaklanjuti hal tersebut Walikota Bandung akan membentuk tim gabungan penertiban pajak daerah yang melibatkan berbagai pihak seperti kejaksaan, Polisi dan TNI.
"Pada dasarnya saya tidak suka merazia, tapi ada kalanya pola pikir masyarakat yang tidak kasih tahu baik-baik, maka setelah tanggal 7 Oktober, mari kita rapatkan barisan untuk melakukan tindakan," Kata Walikota Bandung dalam rapat koordinasi persiapan pembentukan tim gabungan penertiban pajak daerah, di Balaikota Bandung, Senin (5/10/2015).
Walikota mengaku pemkot Bandung sendiri memiliki keterbatasan sehingga berinisiatif meminta bantuan kepada kepolisian, kejaksaan agar wibawa negara ini dilihat bersama bukan terpisah-terpisah.
"Saya titip khususnya kepada kepolisian dan kejaksaan jika menemukan dari internal pemkot yang melakukan hal-hal negatif, agar langsung ditindak," Ujarnya.
Ridwan pun mengingatkan karena para wajib pajak telah diberi waktu sebulan untuk mengurus registrasi.
Jika masih ada pelanggaran karena disengaja maka dirinya meminta kepada kejaksaan untuk bisa diproses legal hukumnya sehingga para pelanggar tidak melakukan negosiasi-negosiasi yang tidak perlu.
Selain tu proses hukum tersebut perlu juga diketuahui oleh warga masyarakat sebagai bukti keseriusanpemkot Bandung dalam upayan menegakkan aturan patuh bayar pajak.
Sementara itu menurut Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung, Priana Wirasaputra, dari operasi penyisiran potensi pajak yang dilakukan pada 7 September hingga 2 Oktober 2015 telah tercatat wajib pajak baru sebanyak 252 wajib pajak dengan jumlah wajib pajak terbesar berasal dari kategori restoran.
Priana pun mengatakan pihaknya beserta tim terus berupaya melakukan pendataan terhadap pelaku usaha untuk melaporkan usahanyadan akan melakukan pengkajian teknis dan jenis tindakan kepada pelaku usaha yang tidak registrasi ataupun penunggak pajak.