BANDUNG MENJAWAB DISDUKCAPIL TERKAIT PEMAPARAN PROGRAM

Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pen

Miftah Saturday, 13 August 2016 09:48
BANDUNG MENJAWAB DISDUKCAPIL TERKAIT PEMAPARAN PROGRAM
BANDUNG MENJAWAB DISDUKCAPIL TERKAIT PEMAPARAN PROGRAM

Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki data kependudukan. Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Pengendalian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Edi R Zein saat kegiatan Bandung Menjawab di Ruang Media Balai Kota Bandung, Jl. Wastukancana, Kamis (07/06/2016).
“Di tahun 2016 ini kita meluncurkan perda baru, revisi nomor 8 tahun 2012 tentang penyelenggaran administrasi kependudukan. Dalam perda itu sanksi-sanksi terkait keterlambatan pengurusan dihapuskan. Dengan penghapusan, diharapkan masyarakat menjadi antusias dan semangat untuk mengurus,” ujar Edi.
Lebih lanjut, Edi mengatakan bahwa dalam Perda baru tersebut juga akan dihidupkan kembali Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Nantinya para pendatang dan penduduk sementara di kota Bandung akan dapat didata.
“Melalui perda baru itu kita juga menghidupkan kembali SKTS. Untuk sekarang sedang disusun perwalnya. InsyaAllah akhir desember ini kita memiliki peta kependudukan yang lebih rinci,” pungkasnya.
Sementara itu di waktu yang sama, Kepala Seksi Penyuluhan Disdukcapil Kota Bandung, Wuryani mengatakan bahwa ada empat fokus utama yang menjadi perhatian, diantaranya adalah kepemilikan Kartu Keluarga (KK), kepemilikan Kartu Tanda Penduduk electronic (e-KTP), Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
“Dalam empat fokus utama itu, kita akan melakukan berbagai upaya seperti melakukan jemput bola dan bekerjasama dengan sekolah, rumah sakit, posyandu. Kita pun juga akan melakukan sosialisasi dan razia justifikasi di tempat-tempat strategis yang ada di kota Bandung,” kata Wuryani.
Dalam kesempatan tersebut, Wuryani juga menjelaskan tentang persiapan program Kartu Identitas Anak (KIA) yang baru masuk tahap persiapan prasarana dan sarana. Program tersebut rencana akan launching pada Mei 2016 dengan target sasaran sekitar 200 ribu anak. KIA sendiri adalah identitas resmi bagi anak berusia kurang dari 17 tahun yang bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.
“Program KIA dananya dari APBN, sekitar Rp 1,3 miliar. Saat ini kita sedang mempersiapkan sarana dan prasarananya. Nantinya pengurusan KIA akan ditempatkan di kantor Disdukcapil, Jl. Ambon No. 1B,” jelasnya.