Ijin Penggalian Daerah Milik Jalan ( DAMIJA )
IZIN PENGGALIAN DAERAH MILIK JALAN ( DAMIJA) A.Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Da
IZIN PENGGALIAN DAERAH MILIK JALAN ( DAMIJA)
A.Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pematangan Tanah
B.Persyaratan Mengajukan permohonan tertulis
- Gambar Rencana Galian
- Foto Copy KTP
C.Mekanisme
-
Berkas permohonan disampaikan ke loket pelayanan umum;
-
Petugas loket meneliti kelengkapan data;
-
Pencatatan dalam buku registrasi;
-
Peninjauan lapangan;
-
Penerbitan izin Damija (Daerah Milik Jalan);
-
Menyerahkan Izin kepada Pemohon melalui loket unit yantap.
D. Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 16 (enam belas) hari setelah persyaratan lengkap