Ijin Perubahan atau Pembuatan Bangunan dan Jaringan Pengairan serta Perkuatan Tanggul yang dibangun oleh Masyarakat

  IZIN PERUBAHAN ATAU PEMBUATAN BANGUNAN DAN JARINGAN PENGAIRAN SERTA PERKUATAN TANGGUL YANG DIBANGUN OLEH MASYARAKAT A.Dasar Hukum  Peraturan Daerah

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32
Ijin Perubahan atau Pembuatan Bangunan dan Jaringan Pengairan serta Perkuatan Tanggul yang dibangun oleh Masyarakat
Ijin Perubahan atau Pembuatan Bangunan dan Jaringan Pengairan serta Perkuatan Tanggul yang dibangun oleh Masyarakat

 

IZIN PERUBAHAN ATAU PEMBUATAN BANGUNAN DAN JARINGAN PENGAIRAN SERTA PERKUATAN TANGGUL YANG DIBANGUN OLEH MASYARAKAT

A.Dasar Hukum 

  • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pengairan di Kota Bandung ;
  • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengairan

B.Persyaratan 

Permohonan Izin Baru
Pemohon mengajukan Surat permohonan dengan lampiran-lampiran :

  1. Photo Copy KTP Pemohon;
  2. Photo Copy Akta Pendirian Perusahaan dan /atau Perubahannya;
  3. Photo Copy IMB, Site Plan berikut lampiran Gambar Denah atau Situasi;
  4. Photo Copy Surat Kepemilikan Tanah/keterangan kepemilikan/pemakaian tanah;
  5. Keterangan Domisili Perusahaan Dari Lurah/Camat setempat;
  6. Pernyataan tidak kebaratan dari tetangga yang bersebelahan dengan lokasi Penyelenggaraan Pengairan (diketahui RT dan RW);
  7. Pernyataan pemohon tentang kesanggupan memenuhi / mentaati ketentuan pelestarian lingkungan;
  8. Photo Copy Bukti Pelunasan PBB tahun akhir;
  9. Peta Situasi gambar konstruksi baik bangunan atau perkuatan tanggul Saluran/ Sungai pada lahan dimaksud dengan Skala 1 : 100 dan Skala 1 : 1000;
  10. Rekomendasi / Serbaguna dari Lurah dan Camat setempat;
  11. Rekomendasi dari Cabang Dinas Pengairan.

C.Mekanisme  

  1. Berkas permohonan yang disertai kelengkapan persyaratannya disampaikan ke loket Unit Pelayanan Satu Atap;
  2. Petugas loket meneliti kelengkapan persyaratan;
  3. Pencatatan dalam buku registrasi (apabila persyaratannya lengkap);
  4. Ekspose rencana pembuatan bangunan pengambilan yang akan dibangun oleh pemohon;
  5. Peninjauan dan pengukuran ke lapangan;
  6. Rapat Tim Peneliti Izin Penyelenggara Pengairan;
  7. Penerbitan / Penolakan permohonan Izin Perubahan atau Pembuatan Bangunan dan Jaringan Pengairan serta Perkuatan Tanggul yang Dibangun oleh masyarakat
  8. Penetapan Retribusi;
  9. Pemohon membayar retribusi ke loket Bank Jabar;
  10. Penyerahan Surat Izin kepada Pemohon melalui loket Unit Yantap.

D. Jangka Waktu Penyelesaian

 

  1. Izin Baru Maksimal 6 ( enam ) hari kerja setelah pemohon memenuhi persyaratan;
  2. Herregistrasi maksimal 3 tiga) hari kerja.
E. Biaya yang diperlukan

 

  • Retribusi Izin Perubahan atau Pembuatan Bangunan dan Jaringan Pengairan serta perkuatan tanggul.
    Ditetapkan berdasarkan :
    = F x Tarif Dasar
    Dimana F = Luas Tanah Sempadan yang dipergunakan
    Perkuatan Tanggul atau bangunan pengairan (M2)
    Tarif Dasar = 1 % x NJOP Tahun terakhir.
  • Pembayaran retribusi dikenakan pertahun dan selama perkuatan tanggul tersebut dimanfaatkan oleh pemohon.
 

    

back.jpg