Ijin Pemanfatan Lahan Mata Air dan Lahan Pengairan lainnya

  IZIN PEMANFAATAN LAHAN MATA AIR DAN LAHAN PENGAIRAN LAINNYA A.Dasar Hukum  Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32
Ijin Pemanfatan Lahan Mata Air dan Lahan Pengairan lainnya
Ijin Pemanfatan Lahan Mata Air dan Lahan Pengairan lainnya

 

IZIN PEMANFAATAN LAHAN MATA AIR DAN LAHAN PENGAIRAN LAINNYA

A.Dasar Hukum 

  • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pengairan di Kota Bandung ;
  • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengairan;
  • Keputusan Walikota Bandung Nomor 1023 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengairan dan Retribusi Pengairan.

B.Persyaratan 

  1. Photo Copy KTP Pemohon;
  2. Photo Copy Akta Pendirian Perusahaan dan /atau Perubahannya;
  3. Photo Copy IMB, Site Plan berikut lampiran Gambar Denah atau Situasi;
  4. Photo Copy Surat Kepemilikan Tanah/keterangan kepemilikan/pemakaian tanah;
  5. Keterangan Domisili Perusahaan Dari Lurah/Camat setempat;
  6. Pernyataan tidak kebaratan dari tetangga yang bersebelahan dengan lokasi Penyelenggaraan Pengairan (diketahui RT dan RW);
  7. Pernyataan pemohon tentang kesanggupan memenuhi/mentaati ketentuan pelestarian lingkungan;
  8. Photo Copy Bukti Pelunasan PBB tahun terakhir;
  9. Peta situasi Sungai / Saluran pada lahan yang dimaksud Skala 1 : 100 dan Skala 1 : 1000;
  10. Rekomendasi/Serbaguna dari Lurah dan Camat setempat;
  11. Rekomendasi dari Cabang Dinas Pengairan.
  12. Gambar konstruksi termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB)

C.Mekanisme  

  1. Berkas permohonan yang disertai kelengkapan persyaratannya disampaikan ke loket Unit Pelayanan Satu Atap;
  2. Petugas loket meneliti kelengkapan persyaratan;
  3. Pencatatan dalam buku registrasi (apabila persyaratannya lengkap);
  4. Ekspose rencana pembuatan bangunan pengambilan yang akan dibangun oleh pemohon;
  5. Peninjauan dan pengukuran ke lapangan;
  6. Rapat Tim Peneliti Izin Penyelenggara Pengairan;
  7. Penerbitan/Penolakan permohonan Izin Pemanfaatan Lahan Mata Air dan Lahan Pengairan Lainnya;
  8. Penetapan Retribusi;
  9. Pemohon membayar retribusi ke loket Bank Jabar;
  10. Penyerahan Surat Izin kepada Pemohon melalui loket Unit Yantap.

D. Jangka Waktu Penyelesaian

 

  1. Izin Baru Maksimal 6 ( enam ) hari kerja setelah pemohon memenuhi persyaratan;
  2. Herregistrasi maksimal 3 tiga) hari kerja.
E. Biaya yang diperlukan

 

  • Retribusi Izin Pemanfaatan Lahan didasarkan atas F x Tarif Dasar.
    Dimana F = Luas tanah sempadan yang dipergunakan Perkuatan Tanggul (M2)
    Tarif Dasar = 1 % x NJOP Tahun Akhir.
  • Izin berlaku selama 1 (satu) tahun dan lahan sempadan belum ditata.

    

back.jpg

Berita Terkait

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Peristiwa Bandung Lautan Api Surat Kabar

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Peluncuran Program Pengolahan Sampah

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Kegiatan Peringatan 61 Peristiwa BLA

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Gebyar Penghijauan Stadion Siliwangi

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Ganti Nama

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Surat Keterangan