Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga ( KK ) Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung No. 25 Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk
Kartu Keluarga ( KK )
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Bandung No. 25 Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk
Pengertian Umum
Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah Kartu yang memuat Data Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga.
Persyaratan
-
Surat Pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa penduduk yang bersangkutan adalah penduduk yang bertempat tinggal tetap dalam wilayah Kota Bandung, tetapi belum memiliki KK.
-
Kartu Keluarga lama ( bagi penduduk yang telah mempunyai KK lama, tetapi ada perubahan data Kepala Keluarga dan atau anggota keluarga).
-
Surat Ijin Menetap (SIM) bagi penduduk pendatang.
-
Akta Perkawinan/Akta Nikah/Akta Perceraian.
-
Akta Kelahiran/Akta Kematian.
-
Surat Keterangan Ganti Nama (bagi yang telah berganti nama).
-
Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia .
-
Surat Bukti Penyerahan Data Kependudukan;
Untuk WNA, harus melampirkan : -
KITAP / SKK A/B dari Kantor Imigrasi.
-
Surat Bukti Penyerahan Data Kependudukan WNA;
-
Buku Pengawasan Orang Asing (BPOA) dari Kantor Imigrasi;
-
Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian.
Prosedur
-
Pemohon mengisi Formulir master KK yang berisi data - data Kepala Keluarga dan anggota keluarganya yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, RT/RW dan Lurah.
-
Membawa Formulir Master KK ke Kelurahan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
-
Kelurahan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, memberikan nomor register dan mengirimkan berkas beserta persyaratannya ke Kecamatan.
-
Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, kemudian melakukan proses input data berdasarkan data-data yang ada dalam Master KK.
-
Kartu Keluarga yang telah diproses, diteliti kembali dan apabila sesuai dengan data -data yang ada, maka Camat menanda tangani Kartu Keluarga dalam rangkap 4 (empat).
-
Kecamatan mengirimkan Kartu keluarga lembar 1, 2 dan 3 ke Kelurahan, sedangkan lembar ke 4 diarsipkan di Kecamatan.
-
Kelurahan menyerahkan Kartu Keluarga lembar ke 1 kepada pemohon/kepala keluarga dan lembar ke 2 kepada pengurus RT, sedangkan lembar ke 3 diarsipkan di Kelurahan dan mencatat data penduduk berdasarkan Kartu Keluarga dalam Buku Induk Penduduk.
Masa Berlaku Kartu Keluarga ( KK )
Kartu Keluarga berlaku selama tidak ada perubahan data (mutasi data) dari Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Penggantian Kartu Keluarga (KK) dilakukan apabila :
-
Terjadi penambahan/pengurangan anggota keluarga, perubahan data, perubahan status dan lain-lain yang merubah data Kependudukan (mutasi data) Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
- Kartu Keluarga rusak.
Biaya Yang Diperlukan
- Untuk WNI……………………………….…… Rp. 2.500,-
- Untuk WNA ……………………………...…… Rp. 10.000,-
Pelayanan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk