Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung No. 25 Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan P

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)

 

Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kota Bandung No. 25 Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk

Pengertian Umum

Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah Kartu Bukti Diri (Legitimasi) bagi setiap Penduduk dalam Wilayah Negara Republik Indonesia .
KTP dapat diterbitkan apabila ada pengajuan permohonan baru, habis masa berlakunya, hilang (yang dibuktikan dengan Surat keterangan hilang dari kepolisian setempat), rusak dan akibat terjadi perubahan data ( nama, alamat tempat tinggal, agama, pendidikan, status kewarganegaraan dan lain-lain).
Masa berlaku KTP adalah 5 ( lima ) tahun bagi penduduk yang berusia 17 tahun sampai dengan di bawah 60 tahun dan seumur hdup bagi yang berusia 60 tahun ke atas, kecuali bagi Warga Negara Asing (WNA) dan atau WNI yang terlibat organisasi terlarang, masa berlaku KTP-nya 5 (lima) tahun..

Persyaratan

  • Surat Pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa penduduk yang bersangkutan adalah penduduk yang bertempat tinggal tetap dalam wilayah Kota Bandung;

  • Kartu Keluarga;

  • Kartu NIK;

  • KTP lama bagi yang perpanjangan KTP;

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang KTP-nya hilang);

  • Surat Keterangan Ganti Nama bagi yang telah berganti nama;

Prosedur

  • Pemohon mengisi Formulir master KK yang berisi data - data Kepala Keluarga dan anggota keluarganya yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, RT/RW dan Lurah.

  • Membawa Formulir Master KK ke Kelurahan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.

  • Kelurahan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, memberikan nomor register dan mengirimkan berkas beserta persyaratannya ke Kecamatan.

  • Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, kemudian melakukan proses input data berdasarkan data-data yang ada dalam Master KK.

  • Kartu Keluarga yang telah diproses, diteliti kembali dan apabila sesuai dengan data -data yang ada, maka Camat menanda tangani Kartu Keluarga dalam rangkap 4 (empat).

  • Kecamatan mengirimkan Kartu keluarga lembar 1, 2 dan 3 ke Kelurahan, sedangkan lembar ke 4 diarsipkan di Kecamatan.

  • Kelurahan menyerahkan Kartu Keluarga lembar ke 1 kepada pemohon/kepala keluarga dan lembar ke 2 kepada pengurus RT, sedangkan lembar ke 3 diarsipkan di Kelurahan dan mencatat data penduduk berdasarkan Kartu Keluarga dalam Buku Induk Penduduk.

Persyaratan Untuk WNA

  • Pasport;
  • KITAP/SKK A/B dari Kantor Imigrasi;
  • Surat Bukti Pelaporan Orang Asing (SBPOA);
  • Surat Bukti Penyerahan Data Kependudukan WNA;
  • Buku Pengawasan Orang Asing (BPOA) dari Kantor Imigrasi;
  • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian.
  • Pas Photo ukuran 2 x 3 Cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  • Membayar Retribusi Daerah.

Persyaratan Untuk Mendapatkan Kartu Tanda Penduduk

Untuk Pemohon KTP Baru .

  • Pemohon mengisi Formulir Master KTP yang berisi data - data pemohon yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan aiketahui oleh Lurah dan Camat.

  • Membawa Formulir Master KTP ke Kelurahan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.

  • Kelurahan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, memberikan nomor register dan memberikan resi tanda terima serta mengirimkan berkas beserta persyaratannya ke Kecamatan.

  • Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, kemudian melakukan proses input data berdasarkan data-data yang ada dalam Formulir Master KTP.

  • KTP yang telah diproses, diteliti kembali dan apabila sesuai dengan data-data yang ada, maka Camat menanda tangani KTP;

  • Kecamatan mengarsipkan berkas permohonan KTP, dan mengirimkan KTP yang telah selesai ke Kelurahan;

  • Kelurahan menyerahkan KTP kepada pemohon berdasarkan resi tanda terima yang diberikan oleh pemohon sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

  • Membayar Retribusi Daerah.

Untuk Perpanjangan KTP.

  • Pemohon mengisi Formulir master KTP yang berisi data - data pemohon yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Lurah dan Camat.

  • Membawa Formulir Master KTP ke Kecamatan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.

  • Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, kemudian melakukan proses input data berdasarkan data-data yang ada dalam Formulir Master KTP.

  • KTP yang telah diproses, diteliti kembali dan apabila sesuai dengan data-data yang ada, maka Camat menanda tangani KTP;

  • Kecamatan mengarsipkan berkas permohonan KTP, dan menyerahkan KTP yang telah selesai kepada pemohon sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Biaya Yang Diperlukan

  • Untuk WNI …………………………….…. Rp. 5.000,-
  • Untuk WNA ………………………….…… Rp. 50.000,-

  Kembali

Berita Terkait

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Peristiwa Bandung Lautan Api Surat Kabar

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Peluncuran Program Pengolahan Sampah

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Kegiatan Peringatan 61 Peristiwa BLA

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Gebyar Penghijauan Stadion Siliwangi

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Ganti Nama

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Surat Keterangan