DPRD Kota Bandung Setujui Perubahan Perda No 17 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Reklame

Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya ke 6 fraksi yang ada di DPRD Kota Bandung, dalam sdiang paripurna yang digelar Senin (12/3/07), menyetuj

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32
DPRD Kota Bandung Setujui Perubahan Perda No 17 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Reklame
DPRD Kota Bandung Setujui Perubahan Perda No 17 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Reklame

Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya ke 6 fraksi yang ada di DPRD Kota Bandung, dalam sdiang paripurna yang digelar Senin (12/3/07), menyetujui perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2001, tentang Penyelenggaraan Reklame, dipimpin ketuanya, Drs H Husni Muttaqien.

Perubahan diajukan, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, ingin menciptakan Kota Bandung yang lebih estetis dan tertib  dari reklame. Termasuk di dalamnya,di 6 ruas jalan  sebagai kawasan khusus dan selektif, yaitu Jln Asia Afrika, Braga, Ir H Juanda (Dago), R. Aa Wiranatakusumah (Cipaganti), dr Djoendjoenan (Pasteur), dan Jln Pajajaran.  

Meski semua fraksi menyetujui, namun bukan bertarti tanpa catatan. F PKS misalnya, menyoroti masih adanya inkonsistensi Pemkot didalam mengimplementasikan amanah Perda. Hal ini menurutnya, terlihat banyaknya tiang pancang reklame  yang dibangun diatas trotoar. Bahkan Tim Penyelenggara Perijinan Reklame (TP2R) dinilai telah keluar dari kewenangannya. Reklame baru banyak bermunculan, justeru ketika Pansus sedang membahas revisi perdanya. Hal ini membuktikan, lemahnya pengawasan oleh TP2R. Sehingga mengusulkan, TP2R untuk dibubarkan dan dikembalikan ke dinas terkait.

Dengan semakin tertata dan terkendalinya penyelenggaraan reklame, menurut F-PKS, harga reklame akan semakin eksklusif dan mahal, sehingga berdampak terhadap peningkatan nilai pajaknya. Sementara aturan tentang lelang dalam penyelenggaraannya, kecuali F-PDIP, semua fraksi setuju untuk diterapkan. Karena dengan lelang, menunjukan adanya transparansi dan ketidak sewenangan pengusaha menguasai titik-titik reklame, bahkan akan memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi pengusaha lemah modal.

Selektifitas penyelenggaraan reklame di 6 ruas jalan, semua fraksi menilai, merupakan keseriusan Pemkot, agar Kota Bandung tidak menjadi hutan reklame yang mengabaikan keteraturan, apalagi memperhatikan estetika dan keselamatan masyarakat. Karenanaya F-PAN dan F-PPP, mengusulkan perlu adanya asuransi dan pengaturan kembali santunan bagi korban, jika ada yang terkena runtuhnya bangunan reklame. Sementara dengan pemberlakuan bebas reklame di 6 ruas jalan, selain sejumlah fraksi mengusulkan untuk ditambah, pemkot juga harus konsekuen, jika ada masyarakat membutuhkan jembatan penyeberangan orang (JPO). Harus mampu memenuhi secara APBD.

Peningkatan pelayanan perijinan reklame, dikatakan Walikota Bandung H Dada Rosada SH, MSi, pemkot berupaya untuk terus mengkaji  tata laksanan penyelenggraan reklame. Diharapkan akan diperoleh konsep penertiban dan penataan yang baik dan maksimal. “Kami melihat pada peleksanaan penyelenggarakan reklame, waktu teakhir ini tedapat beberapa kemajuan”, ucapnya. Sekaligus mengakui,  meski masih terdapat kelemahan dan kekurangan, namun optimalisasai melalui dinas-dinas terkait, akan terus diusahakan. Terutama Dinas Pertaman dan Pemakaman (Distamkam) yang dinilai lebih mengetahui aspak estetika, untuk menyusun potensi titik reklame yang kemudian akan dikaji dinas lainnya yang terkait.

“Dengan Inventarisasi titik reklame di dalam prasarana dan sarana kota, -- Insya Allah tidak akan menimbulkan gangguan atau pengurangan hak peruntukan lainnya. -- Sehingga keberadaan reklame, tepat dan benar penempatannya”, harap walikota. Sementara Dispenda akan lebih didorong pada pelaksanaan tugas dalam penetapan besaran tariff pajak. Termasuk pengamanan penerimaan daerah. “namun kami tidak akan melakukan pemisahan yang akan menghambat proses perijinan dan pelayanan pembayaran pajak. Sebaliknya, diantara dinas terkait, akan diwarnai dengan forum konsultatif, seperti yang telah berjalan dalam pemberian ijin gangguan (HO).

Dengan disyahkannya Perda ini, walikota mengajak para pihak, terutama pengiklan, biro reklame, dan dunia usaha lainnya, untuk dapat melakukan penataan keindahan kota. Meningkatkan kepatuhan atas aturan-aturan reklame. “Kepada SKPD terkait dengan penyelenggaraan reklame, segera kita memulai penertiban terhadap reklame yang menyalahi aturan. -- Terutama reklame liar yang masih cukup banyak, untuk kemudian segera menata reklame yang lebih baik dan mencerminkan estetika kota yang bermartabat”, perintah walikota.

Sementara itu, terkait dengan penataan Jln Braga, walikota menyampaikan rencananya,  Jln Braga ke depan tidak akan digunakan lagi parkir kendaraan. Ditata dengan pembuatan jalan menggunakan batu alam, sehingga disitu hanya akan digunakan untuk pejalan kaki saja. Sementara parkir di Braga yang diperkirakan sebanyak 98 kendaraan, akan diintegrasikan ke Braga City Walk (BCW), sebagaimana kesepakatan sebelumnya saat dikeluarkannya SIMB. “Jalan Braga yang sudah diaspal dan di hotmix, dibongkar dan diganti dengan batu alam. Mudah-mudahan setelah anggaran perubahan APBD 2007. Karena sekarang dananya belum ada” ungkapnya.(www.bandung.go.id)

Berita Terkait

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Peristiwa Bandung Lautan Api Surat Kabar

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Peluncuran Program Pengolahan Sampah

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Kegiatan Peringatan 61 Peristiwa BLA

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Gebyar Penghijauan Stadion Siliwangi

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Ganti Nama

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Surat Keterangan