17 PEGAWAI PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG TERKENA OPERASI PENERTIBAN PNS

Sebanyak 17 orang pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Bandung yang sedang keluyuran di berbagai tempat keramaian seperti; Mall, pusat perbelanjaan, pertokoan d

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:31
17 PEGAWAI PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG TERKENA OPERASI PENERTIBAN PNS
17 PEGAWAI PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG TERKENA OPERASI PENERTIBAN PNS

Sebanyak 17 orang pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Bandung yang sedang keluyuran di berbagai tempat keramaian seperti; Mall, pusat perbelanjaan, pertokoan dan yang sejenisnya pada waktu jam kerja terkena operasi penegakan disilpin PNS terdiri dari 8 orang karyawan dan 9 karyawati. Hal tersebut terungkap berdasarkan rapat evaluasi tim penertiban PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang dipimpin oleh Kabag TU Satpol PP Kota Bandung Drs. Wachyudin sebagai koordinator tim, Kamis 30/8/2006 bertempat di Ruang Rapat Asisten Administrasi Pemkot Bandung. Dari 17 orang yang terjaring penertiban PNS ini, terbagi ke 5 tim dari masing-masing tim terdiri dari 8 orang sesuai Surat Perintah Nomor 800/2147-Peg yaitu tim I yang diketuai oleh Drs. Wachyudin dengan wilayah BIP dan BEC terjaring sebanyak 4 orang semua karyawan, Tim II yang diketuai Drs. Machmudin dengan wilayah operasi Pasar Baru dan King Shoping Center terjaring sebanyak 7 orang terdiri dari 6 karyawati dan 1 karyawan, Tim III diketuai H. Dadang Iriana,SH dengan wilayah operasi ITC Kebon Kelapa dan Yogya Kepatihan terjaring sebanyak 4 orang karyawan, Tim IV diketuai R. Syarief Hakim dengan wilayah operasi kawasan Pasar Kosambi terjaring sebanyak 2 orang karyawati dan tim V yang diketuai Idi Riana dengan wilayah operasi kawasan BSM tidak menemukan pelanggaran. Sementara itu Kepala Bawasda Kota Bandung H. Jaja Sutardja dalam sambutan pelepasan untuk melaksanakan operasi penegakan disilpin mengatakan bahwa operasi penegakan disiplin ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan merupakan upaya pembinaan terhadap PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sesuai dengan Surat Perintah Walikota Bandung Nomor 860/1869 tanggal 1 Agustus 2006. Sebelum dilaksanakan operasi ini, telah diedarkan Surat Edaran Nomor 860/SE.068-Peg tanggal 1 Agustus 2006 ke masing-masing unit kerja yang ada di Pemerintah Kota Bandung yang intinya kepada para pegawai mentaati semua ketentuan jam kerja termasuk mengikuti apel dan pegawai dilarang untuk berkeluyuran di tempat keramaian pada jam kerja dan bagi pegawai yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP nomor 30 Tahun 1980. Dilihat dari para pelanggar ini, ternyata kedisiplinan para PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bandung rata-rata tidak memiliki kartu ijin keluar dari masing-masing unit kerja. Dengan terungkapnya para pelanggar yang tidak memiliki kartu ijin ini, Drs. H. Hermana yang mewakili Asisten Administrasi, untuk menjadi perhatian bagi para karyawan yang akan ke luar jam dinas dengan membawa surat ijin keluar, padahal contoh surat ijin telah diedarkan bersaman dengan Surat Edaran tersebut di atas. Selanjutnya bagi pelanggar yang terkena operasi disiplin ini akan ditindaklanjuti dengan surat pemberitahuan ke masing-masing unit kerja/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menjadi perhatian/pembinaan dari masing-masing kepala SKPD.

Related News