Ijin Pemanfaatan Bangunan Pengairan dan Lahan pada Daerah Sempadan Saluran / Sungai

  IZIN PEMANFAATAN BANGUNAN PENGAIRAN DAN LAHAN PADA DAERAH SEMPADAN SALURAN/SUNGAI A.Dasar Hukum  Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2002 t

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32
Ijin Pemanfaatan Bangunan Pengairan dan Lahan pada Daerah Sempadan Saluran / Sungai
Ijin Pemanfaatan Bangunan Pengairan dan Lahan pada Daerah Sempadan Saluran / Sungai

 

IZIN PEMANFAATAN BANGUNAN PENGAIRAN DAN LAHAN PADA DAERAH SEMPADAN SALURAN/SUNGAI

A.Dasar Hukum 

  • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pengairan di Kota Bandung ;
  • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengairan;
  • Keputusan Walikota Bandung Nomor 1023 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengairan dan Retribusi Pengairan

B.Persyaratan 

Pemohon mengajukan Surat permohonan dengan lampiran-lampiran :

  1. Photo Copy KTP Pemohon;
  2. Photo Copy Akta Pendirian Perusahaan dan /atau Perubahannya;
  3. Photo Copy IMB, Site Plan berikut lampiran Gambar Denah atau Situasi;
  4. Photo Copy Surat Kepemilikan Tanah/keterangan kepemilikan/pemakaian tanah;
  5. Keterangan Domisili Perusahaan Dari Lurah/Camat setempat;
  6. Pernyataan tidak kebaratan dari tetangga yang bersebelahan dengan lokasi Penyelenggaraan Pengairan (diketahui RT dan RW);
  7. Pernyataan pemohon tentang kesanggupan memenuhi/mentaati ketentuan pelestarian lingkungan;
  8. Photo Copy Bukti Pelunasan PBB tahun akhir;
  9. Peta situasi Sungai / Saluran pada lahan yang dimohon dengan Skala 1 : 100 dan Skala 1 : 1000;
  10. Rekomendasi/Serbaguna dari Lurah dan Camat setempat;
  11. Rekomendasi dari Cabang Dinas Pengairan;
  12. Rekomendasi dari Dinas Pengelola Sumber Daya Air Propinsi Jawa Barat (pada sungai lintas Kota/Kabupaten).

C.Mekanisme  

  1. Berkas permohonan yang disertai kelengkapan persyaratannya disampaikan ke loket Unit Pelayanan Satu Atap;
  2. Petugas loket meneliti kelengkapan persyaratan;
  3. Pencatatan dalam buku registrasi (apabila persyaratannya lengkap);
  4. Ekspose rencana pembuatan bangunan pengambilan yang akan dibangun oleh pemohon;
  5. Peninjauan dan pengukuran ke lapangan;
  6. Rapat Tim Peneliti Izin Penyelenggara Pengairan;
  7. Penerbitan/Penolakan permohonan Surat Izin Pengambilan Air Permukaan.
  8. Penetapan Retribusi;
  9. Pemohon membayar retribusi ke loket Bank Jabar;
  10. Penyerahan Surat Izin kepada Pemohon melalui loket unit yantap

D. Jangka Waktu Penyelesaian

 

  1. Izin Baru Maksimal 6 ( enam ) hari kerja setelah pemohon memenuhi persyaratan;
  2. Herregistrasi maksimal 3 tiga) hari kerja.
E. Biaya yang diperlukan

 

  • Retribusi Izin Pemanfaatan Lahan didasarkan atas F x Tarif Dasar.
    Dimana F = Luas tanah sempadan yang dipergunakan Perkuatan Tanggul (M2)
    Tarif Dasar = 1 % x NJOP Tahun Akhir.
  • Izin berlaku selama 1 (satu) tahun dan lahan sempadan belum ditata.

    

back.jpg

Berita Terkait

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31

Apa itu Flu Burung

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31

Peluncuran Buku “Hallo Kang Dada”

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31

Web Pemerintahan Terbaik Tahun 2006