Ijin Pemanfaatan Bangunan Pengairan dan Lahan pada Daerah Sempadan Saluran / Sungai
IZIN PEMANFAATAN BANGUNAN PENGAIRAN DAN LAHAN PADA DAERAH SEMPADAN SALURAN/SUNGAI A.Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2002 t
IZIN PEMANFAATAN BANGUNAN PENGAIRAN DAN LAHAN PADA DAERAH SEMPADAN SALURAN/SUNGAI
A.Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pengairan di Kota Bandung ;
- Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengairan;
- Keputusan Walikota Bandung Nomor 1023 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengairan dan Retribusi Pengairan
B.Persyaratan
Pemohon mengajukan Surat permohonan dengan lampiran-lampiran :
-
Photo Copy KTP Pemohon;
-
Photo Copy Akta Pendirian Perusahaan dan /atau Perubahannya;
-
Photo Copy IMB, Site Plan berikut lampiran Gambar Denah atau Situasi;
-
Photo Copy Surat Kepemilikan Tanah/keterangan kepemilikan/pemakaian tanah;
-
Keterangan Domisili Perusahaan Dari Lurah/Camat setempat;
-
Pernyataan tidak kebaratan dari tetangga yang bersebelahan dengan lokasi Penyelenggaraan Pengairan (diketahui RT dan RW);
-
Pernyataan pemohon tentang kesanggupan memenuhi/mentaati ketentuan pelestarian lingkungan;
-
Photo Copy Bukti Pelunasan PBB tahun akhir;
-
Peta situasi Sungai / Saluran pada lahan yang dimohon dengan Skala 1 : 100 dan Skala 1 : 1000;
-
Rekomendasi/Serbaguna dari Lurah dan Camat setempat;
-
Rekomendasi dari Cabang Dinas Pengairan;
-
Rekomendasi dari Dinas Pengelola Sumber Daya Air Propinsi Jawa Barat (pada sungai lintas Kota/Kabupaten).
C.Mekanisme
-
Berkas permohonan yang disertai kelengkapan persyaratannya disampaikan ke loket Unit Pelayanan Satu Atap;
-
Petugas loket meneliti kelengkapan persyaratan;
-
Pencatatan dalam buku registrasi (apabila persyaratannya lengkap);
-
Ekspose rencana pembuatan bangunan pengambilan yang akan dibangun oleh pemohon;
-
Peninjauan dan pengukuran ke lapangan;
-
Rapat Tim Peneliti Izin Penyelenggara Pengairan;
-
Penerbitan/Penolakan permohonan Surat Izin Pengambilan Air Permukaan.
-
Penetapan Retribusi;
-
Pemohon membayar retribusi ke loket Bank Jabar;
-
Penyerahan Surat Izin kepada Pemohon melalui loket unit yantap
D. Jangka Waktu Penyelesaian
- Izin Baru Maksimal 6 ( enam ) hari kerja setelah pemohon memenuhi persyaratan;
- Herregistrasi maksimal 3 tiga) hari kerja.
E. Biaya yang diperlukan
- Retribusi Izin Pemanfaatan Lahan didasarkan atas F x Tarif Dasar.
Dimana F = Luas tanah sempadan yang dipergunakan Perkuatan Tanggul (M2)
Tarif Dasar = 1 % x NJOP Tahun Akhir. - Izin berlaku selama 1 (satu) tahun dan lahan sempadan belum ditata.