Selama Bulan Puasa, Tempat Hiburan Harus Ditutup

Menyambut bulan suci ramadhan yang jatuh pada tanggal 24 September ini, beberapa tempat usaha pariwisata, termasuk di dalamnya kelab malam, diskotik, pub dan

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31
Selama Bulan Puasa, Tempat Hiburan Harus Ditutup
Selama Bulan Puasa, Tempat Hiburan Harus Ditutup

Menyambut bulan suci ramadhan yang jatuh pada tanggal 24 September ini, beberapa tempat usaha pariwisata, termasuk di dalamnya kelab malam, diskotik, pub dan karaoke, sanggar tari, panti pijat, panti mandi uap/sauna/spa, dan arena bola sodok, dihimbau Pemeirntah Kota Bandung untuk tidak beroperasi. Himbauan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.10 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan. “Dalam rangka menghormati dan menyambut bulan suci ramadhan yang jatuh pada tanggal 24 September ini, kami beritahukan kepada seluruh pemilik/pimpinan usaha kepariwisataan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya,”kata Kepal Dinas Pariwisata Kota Bandung H.M. Askary W. M.Si. Dalam penjelasannya Jumat kemarin (22/9) kepada wartawan, Askary menyebutkan pengaturan larangan pengoperasian tempat usaha kepariwisataan itu adalah, untuk jenis usaha kelab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, panti pijat, panti mandi uap/spa dan bola sodok mulai Sabtu (23/9) mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 26 Oktober 2006 pukul 06.00 WIB.. Sedangkan untuk hotel bintang, fasilitas kegiatan usaha seperti kelab malam, diskotik, ub, karaoke, sanggar tari, panti pijat, panti mandi uap/sauna dan spa serta bola sodok agar ditutup mulai Sabtu (23/9) mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 26 Oktober 2006 WIB. “Untuk pemutaran film-film di bioskop harus disesuaikan dengan nsituasi dan kondisi hari keagamaan ,”kata Askary, seraya menyebutkan kalau terjadi perubahan jadwal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Agar waktu disesuaikan dengan jadwal dari Majeleis Ulama Indonesia tersebut. Ditegaskan, jika ternyata perusahaan yang bersangkutan dalam usaha kepariwisataan dan tempat hiburan ini melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah diatur, -- maka akan dikenakan sanksi administasi atau sanksi pidana. “Berdasarkan Bab XII pasal 20 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No.10 tahun 2004 tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan,”ucap Askary lagi. (www.bandung.go.id)