Surat Ijin Menetap (SIM)

  Surat Ijin Menetap ( S I M ) Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung No. 25 Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk Pengertia

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:32
Surat Ijin Menetap (SIM)
Surat Ijin Menetap (SIM)

 

Surat Ijin Menetap
( S I M )

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kota Bandung No. 25 Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk

Pengertian Umum

Surat Ijin Menetap (SIM) adalah Surat Ijin yang diberikan kepada pendatang baru yang bermaksud menetap di wilayah Kota Bandung yang telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pengajuan dan perolehan Surat Ijin Menetap (SIM) dilaksanakan di Dinas Kependudukan.

  • Mereka yang telah mempunyai pekerjaan tetap ( yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Jaminan Bekerja dari Instansi/perusahaan tempatnya bekerja);
  • Mereka yang sedang melanjutkan pendidikan (dunyatakan dengan Surat keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan dimana yang bersangkutan melanjutkan pendidikan;
  • Mereka yang berwiraswasta ( dinyatakan dengan Surat Pernyataan Mempunyai Penghasilan Tetap).

Bagi PNS, Anggota TNI dan POLRI serta Suami/Istri/Orang Tua/Anak (Penyatuan Keluarga) yang dibuktikan dengan surat-surat keterangan pendukung (Akta Nikah/Akta Perkawinan, Akta Kelahiran dan lain-lain).

  • Surat Ijin Menetap (SIM) adalah sebagai dasar / persyaratan dalam pemberian Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada penduduk pendatang.
  • Persyaratan untuk memperoleh Surat Ijin Menetap (SIM).
  • Surat Pindah dari tempat asal yang ditandatangani oleh Camat setempat;
  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik;
  • Surat Jaminan Bertempat Tinggal dari RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan sesuai dengan domisilinya di wilayah Kota Bandung;

Untuk Warga Negara Indonesia Keturunan, dilengkapi dengan :

  • Surat Ganti Nama
  • Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia

Untuk Warga Negara Asing (WNA), harus dilengkapi dengan :

  • Dokumen Keimigrasian;
  • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian.
  • Surat Keterangan Jaminan Bekerja dari Perusahaan tempat bekerja;
  • Surat Keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan lainnya;
  • Pas Photo ukuran 4 X 6 Cm sebanyak 2 lembar.
Prosedur

Pemohon menyiapkan semua persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan;

  • Menyampaikan berkas tersebut ke Kelurahan dengan melampirkan Surat Pengantar dari RT/RW setempat;
  • Setelah diadakan penelitian terhadap persyaratan, Kelurahan memberikan Nomor Register Surat Keterangan Jaminan Bertempat Tinggal, Surat Keterangan Jaminan Bekerja atau Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/pimpinan Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan lainnya;
  • Pemohon menyampaikan berkas persyaratan tersebut ke Kecamatan dan setelah diadakan penelitian, Kecamatan memberikan Nomor Register Surat Keterangan Jaminan
    Bertempat Tinggal, Surat Keterangan Jaminan Bekerja atau Surat Keterangan dari Kepala Sekolah / Pimpinan Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan lainnya;
  • Pemohon menyampaikan berkas ke Dinas, kemudian Dinas melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap berkas permohonan tersebut dan apabila memenuhi syarat , maka Dinas akan memproses berkas permohonan tersebut;
  • Lamanya proses adalah 7 ( tujuh) hari , Pemohon dapat memperoleh Surat Ijin Menetap
  • Setelah pemohon memperoeh Surat Ijin Menetap (SIM), maka dalam jangka 14 (empatbelas) hari sejak diterbitksn SIM, pemohon harus segera mengajukan permohonan penerbitan KK dan KTP di Kecamatan sesuai dengan domisilinya.
Biaya Yang Diperlukan
  • Untuk WNI ………………………………. Rp. 100.000,-
  • Untuk WNA ……………………………….Rp. 200.000,-

 

back2.jpg

Related News

img
Saturday, 13 August 2016 09:32

Peristiwa Bandung Lautan Api Surat Kabar

img
Saturday, 13 August 2016 09:32

Peluncuran Program Pengolahan Sampah

img
Saturday, 13 August 2016 09:32

Kegiatan Peringatan 61 Peristiwa BLA

img
Saturday, 13 August 2016 09:32

Gebyar Penghijauan Stadion Siliwangi

img
Saturday, 13 August 2016 09:32

Ganti Nama

img
Saturday, 13 August 2016 09:32

Surat Keterangan